Menurut dia, Pemkab Bogor juga akan menyesuaikan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat nantinya mengenai masa jabatan kepala desa.
Baca Juga: Kursi Kepala DPUPR Bakal Dilelang, Ini Catatan Ketua DPRD Kota Bogor
"Kalau misal itu dalam regulasi tingkat nasional ada perubahan, kita lihat aturan urutannya seperti apa, apa batas waktunya sejak kapan, masa jabatan kapan," paparnya.
Renaldi menjelaskan, Pilkades yang akan dilaksanakan di 36 desa yang ada di 26 kecamatan dengan jumlah pemilih sebanyak 317.965 orang yang tersebar di 363 tempat pemungutan suara (TPS).***