METROPOLITAN.ID - Puluhan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi personel dari TNI, Polri, dan Linmas melakukan pembongkaran lima buah bangunan yang disebut tidak memiliki dokumen perizinan lengkap.
Pembongkaran lima bangunan yang berada di pinggir Jalan Raya Cogreg, tepatnya di Kampung Bulaksaga, RT 03/06, Desa Cibadung, tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid.
”Giat Satpol PP hari ini penegakan Perda 12 tentang izin bangunan, dimana lima bangunan yang dibongkar ini tidak memiliki izin. Kami imbau masyarakat agar mengurus perizinan bangunan,” kata Cecep Imam Nagarasid kepada Metropolitan, kemarin.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Bogor Kerahkan Alat Berat Bongkar 5 Bangunan Liar di Gunungsindur
Pantauan media, giat pembongkaran itu menggunakan sebuah alat berat dan jadi tontonan masyarakat, sehingga sempat menimbulkan kemacetan jalan. Terlihat pula pemilik bangunan sempat meminta petugas gabungan menunda eksekusi.
Kepala Seksi Dalops Satpol PP Rama Kodara menjelaskan pembongkaran sudah melalui proses panjang, mulai dari pemberian SP 1 hingga 3 usai ada pelimpahan dari petugas DKPP kepada Satpol PP.
”Kami juga sebelumnya sudah mengirim surat pemberitahuan waktu pelaksanaan eksekusi dan meminta pemilik membongkar bangunan secara mandiri. Tapi hingga batas akhir yang diberikan, itu tidak dilakukan. Maka petugas yang melakukannya,” jelasnya.
Baca Juga: Nekat Mangkal di Trotoar Pasar Cibinong, Puluhan PKL Kena ‘Garuk’ Satpol PP
Sementara itu, Kepala Desa Cibadung Badri menuturkan, pemilik bangunan liar mengontrak sejak lama sebelum dirinya menjabat kepala desa.
”Kurang lebih ada lima tahun. Untuk jenis usaha, kayu bekas dan lainnya. Mereka sistemnya mengontrak lahan,” pungkasnya. (sir/suf/run)