"Justru untuk pemilu ada pengecualian, itu yang tadi panwas kabupaten dan kecamatan, baik itu pemilu maupun pileg," ungkapnya.
Baca Juga: Akun Twitter Ini Ungkap Banyak WNI di Jepang tak Suka Jerome Polin, Ini Alasannya
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor tidak dapat memberikan sanksi kepada politisi atau partai yang curi start dengan memasang baliho atau sapnduk meski tahapan kampanye belum dimulai.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, pemasangan baliho atau banner partai diperbolehkan tapi pada saat memasuki tahap kampanye.
Baca Juga: Ungkapan Syukur Pemain Timnas Ronaldo Kwateh Dikontrak Klub Liga Turki
“Ya kalau sudah tahapan kampanye kan sudah mulai, misalkan bentuknya harus seperti apa tempatnya di mana, itu tahapan kampanye biasanya,” kata Irvan.
“Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SKKPU) nah kalau memang di perbolehkan untuk sosialisasi, misalkan memuat lambang partai, nomor partainya kemudian pengurus itu di perbolehkan,” sambung Irvan.
Baca Juga: Ditemukan 2 Minggu Setelah Gempa Turki, Begini Kondisi Pemain Bola Christian Atsu
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum memasuki tahap kampanye aturan pemasangan baliho partai masih menjadi kewenang peraturan pemerintah daerah (Pemda).
“Masalah tempat mungkin itu kan di atur di peraturan daerah mana yang boleh mana yang belum boleh saat ini ya, sebelum tahapan kampanye dimulai,” ungkapnya. (Devina Maranti)