Senin, 22 Desember 2025

Lima Bangunan Liar di Gunungsindur Dibongkar Paksa Satpol PP

- Kamis, 16 Februari 2023 | 13:00 WIB
DIBONGKAR: Bangunan liar di pinggir Jalan Raya Cogreg , tepatnya di Kampung Bulaksaga, RT 03/06, Desa Cibadung, dibongkar paksa Satpol PP Gunungsindur. (FOTO: NASIR/METROPOLITAN)
DIBONGKAR: Bangunan liar di pinggir Jalan Raya Cogreg , tepatnya di Kampung Bulaksaga, RT 03/06, Desa Cibadung, dibongkar paksa Satpol PP Gunungsindur. (FOTO: NASIR/METROPOLITAN)

METROPOLITAN.ID - Puluhan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi personel dari TNI, Polri, dan Linmas melakukan pembongkaran lima buah bangunan yang disebut tidak memiliki dokumen perizinan lengkap.

Pembongkaran lima bangu­nan yang berada di pinggir Jalan Raya Cogreg, tepatnya di Kampung Bulaksaga, RT 03/06, Desa Cibadung, terse­but dipimpin langsung Ke­pala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid.

”Giat Satpol PP hari ini pe­negakan Perda 12 tentang izin bangunan, dimana lima bangu­nan yang dibongkar ini tidak memiliki izin. Kami imbau masyarakat agar mengurus perizinan bangunan,” kata Cecep Imam Nagarasid ke­pada Metropolitan, kemarin.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Bogor Kerahkan Alat Berat Bongkar 5 Bangunan Liar di Gunungsindur

Pantauan media, giat pem­bongkaran itu menggunakan sebuah alat berat dan jadi tontonan masyarakat, se­hingga sempat menimbulkan kemacetan jalan. Terlihat pula pemilik bangunan sem­pat meminta petugas gabung­an menunda eksekusi.

Kepala Seksi Dalops Satpol PP Rama Kodara menjelaskan pembongkaran sudah mela­lui proses panjang, mulai dari pemberian SP 1 hingga 3 usai ada pelimpahan dari petugas DKPP kepada Satpol PP.

”Kami juga sebelumnya su­dah mengirim surat pembe­ritahuan waktu pelaksanaan eksekusi dan meminta pemi­lik membongkar bangunan secara mandiri. Tapi hingga batas akhir yang diberikan, itu tidak dilakukan. Maka pe­tugas yang melakukannya,” jelasnya.

Baca Juga: Nekat Mangkal di Trotoar Pasar Cibinong, Puluhan PKL Kena ‘Garuk’ Satpol PP

Sementara itu, Kepala Desa Cibadung Badri menuturkan, pemilik bangunan liar men­gontrak sejak lama sebelum dirinya menjabat kepala desa.

”Kurang lebih ada lima tahun. Untuk jenis usaha, kayu bekas dan lainnya. Mereka sistem­nya mengontrak lahan,” pung­kasnya. (sir/suf/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hilman Septian Eka Chandra

Sumber: Metropolitan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X