Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Kabupaten Bogor Tak Bertaji Tertibkan Spanduk dan Baliho Partai yang Melanggar

- Minggu, 19 Februari 2023 | 14:51 WIB
Kondisi Simpang Pemda yang dipenuhi baliho dan spanduk partai (Foto: Devina Metropolitan)
Kondisi Simpang Pemda yang dipenuhi baliho dan spanduk partai (Foto: Devina Metropolitan)

"Justru untuk pemilu ada pengecualian, itu yang tadi panwas kabupaten dan kecamatan, baik itu pemilu maupun pileg," ungkapnya.

Baca Juga: Akun Twitter Ini Ungkap Banyak WNI di Jepang tak Suka Jerome Polin, Ini Alasannya

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor tidak dapat memberikan sanksi kepada politisi atau partai yang curi start dengan memasang baliho atau sapnduk meski tahapan kampanye belum dimulai.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, pemasangan baliho atau banner partai diperbolehkan tapi pada saat memasuki tahap kampanye.

Baca Juga: Ungkapan Syukur Pemain Timnas Ronaldo Kwateh Dikontrak Klub Liga Turki

“Ya kalau sudah tahapan kampanye kan sudah mulai, misalkan bentuknya harus seperti apa tempatnya di mana, itu tahapan kampanye biasanya,” kata Irvan.

“Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SKKPU) nah kalau memang di perbolehkan untuk sosialisasi, misalkan memuat lambang partai, nomor partainya kemudian pengurus itu di perbolehkan,” sambung Irvan.

Baca Juga: Ditemukan 2 Minggu Setelah Gempa Turki, Begini Kondisi Pemain Bola Christian Atsu

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum memasuki tahap kampanye aturan pemasangan baliho partai masih menjadi kewenang peraturan pemerintah daerah (Pemda).

“Masalah tempat mungkin itu kan di atur di peraturan daerah mana yang boleh mana yang belum boleh saat ini ya, sebelum tahapan kampanye dimulai,” ungkapnya. (Devina Maranti)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X