Kamis, 21 September 2023

Satpol PP Kabupaten Bogor Tak Bertaji Tertibkan Spanduk dan Baliho Partai yang Melanggar

- Minggu, 19 Februari 2023 | 14:51 WIB
Kondisi Simpang Pemda yang dipenuhi baliho dan spanduk partai (Foto: Devina Metropolitan)
Kondisi Simpang Pemda yang dipenuhi baliho dan spanduk partai (Foto: Devina Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Maraknya spanduk atau baliho partai politik dan calon anggota legislatif yang terpasang di simpangan jalan, rupanya membuat Satpol PP Kabupaten Bogor kian tak bertaji.

Baca Juga: Sekda Kota Bogor Minta ASN Pemkot Bogor Ikut Daftar Open Bidding Kepala DPUPR dan Diarpus

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid berdalih, yang memiliki kewenangan terkait baliho atau spanduk partai politik adalah Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Baca Juga: 25 ASN Daftar Jadi Kepala DPUPR dan Diarpus Kota Bogor, Sepuluh Orang Dari Luar

"Itu kan ranahnya panwas yah, baik itu panwas kecamatan atau kabupaten, tadi pa Sekda memerintahkan kepada sekcam kepada kasi trantib jangan nunggu SK, ketika ada pelanggaran di lapangan lakukan sesuai tugasnya," kata Cecep.

Baca Juga: Pemkab Bogor Bakal Kaji Aturan Dana Samisade untuk Renovasi Kantor Desa

Ia juga mengklaim tugas Satpol PP hanya sebatas pembinaan terhadap panwas baik itu tingkat kecamatan maupun kabupaten. Dengan begitu, kata dia, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menertibkannya.

Baca Juga: Sekda Kabupaten Bogor Minta Pemdes Urus Sertifikat Kantor Desa

Padahal diketahui, banyak spanduk dan baliho yang terpasang di simpang jalan yang merusak estika jalanan.

Baca Juga: Gagal Ambil Tas Berisi Laptop di Rumah Warga Parung, Pencuri Malah Tinggalkan Pisau dan Pistol

"Satpol PP dalam hal ini alat peraga, bendera ataupun caleg-caleg tidak punya kewenangan untuk melakukan hal itu, kami pendampingan di lapangan, mendampingi panwas kabupaten dan kecamatan," ujar dia.

Baca Juga: Gegara Ini Bengkel dan Rumah di Cibinong Hangus Terbakar

Cecep juga menjelaskan, baliho ataupun atribut partai yang ada di perimpangan jalan tidak melanggar peraturan daerah ketertiban umum. Sehingga pihaknya tidak bisa untuk menertibkannya.

Baca Juga: Berikut 5 Makanan Yang Dapat Menjaga Fungsi Paru-Paru

Halaman:

Editor: Muhammad Imam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X