Kepala Bagian Usaha Jasa PD PPJ Iwan Suwandi mengatakan, kesepakatan pengelolaan parkir yang kini dikelola PT. Atmosfir Kreasi Mandiri, sudah terjadi sejak akhir tahun lalu sebelum pasat tersrbut dinyatakan status quopada 21 Februari lalu.
Menurutnya, PD PPJ berhak sepenuhnya menerapkan SK Wali Kota Tahun 2012 soal Pengelolaan Pasar di Lingkungan Kota Bogor. Karena itu pihaknya menampik pernyataan Plt Wali Kota Usmar Hariman, yang menyatakan kalau Pasar Induk TU Kemang bukan aset Pemkot Bogor.
“Sertifitkat itu ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN), silahkan di cek. Tertuang dalam sertifikat Hak Pengelolaan nomor 54 tahun 2004, Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Saeral, seluas 31.975 meterpersegi. Artinya, mau diberikan pada siapapun (pengelolaan parkir, red), terserah PD PPJ dong? Kalau Plt bilang bukan aset kita, beliau itu memang tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu?” katanya saat ditemui Metropolitan, di kantor PD PPJ Kecamatan Sukasari, kemarin.
Dirinya menambahkan, jika memang PT Galvindo Ampuh merasa memiliki lahan tersebut, mengapa tidak mempersoalkan adanya plang tanda kepemilikan Pemkot Bogor, yang dipasang di lokasi tersebut. “Itu kami pasang plang pemkot, PD Pasar, kenapa mereka tidak cabut itu? Kalau memang merasa itu lahan mereka, ngambek lah, logikanya kan seperti itu,” ucapnya.
Dia pun mempertanyakan Pemkot Bogor sepertinya enggan mengambil sertifikat tanah Pasar Induk TU ini di BPN. “Ya memang tidak ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tercatat sebagai aset daerah. Sertifikatnya saja ada di BPN. Makanya Plt bilang bukan aset pemkot. Masalahnya, kenapa tidak diambil? Bisa saja ada permainan, sehingga tidak diambil, agar pengelolaan dan pemasukan, ke PT. GA,” ujarnya.
PD PPJ Dilaprokan ke Komnas HAM dan Ombudsman
Selain di Pasar Kemang, kisruh persoalan revitalisasi Blok F Pasar Kebonkembang Jalan Dewi Sartika Kelurahan Cibogor Kecamatan Bogor Tengah belum juga menemui titik terang. Paguyuban Pedagang Blok F resmi melaporkan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) dan Ombudsman, Selasa (6/2) lalu.
Kuasa Hukum Paguyuban Pedagang Blok F Edi Prayitno menuturkan, pihaknya melaporkan PD PPJ yang dianggap tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, terkait gugatan siteplan dan Tempat Penampungan Sementara (TPS). Kata Edy, seharusnya tidak boleh ada aktifitas terkait revitalisasi, karena masih dalam proses hukum.
"Ini kan tidak, terakhir mereka (PD PPJ) kirim surat edaran ke pedagang, harus kosongkan gedung dan isi TPS," katanya saat dikonfirmasi Metropolitan, kemarin.
Pihaknya pun meminta perlindungan hukum kepada Komnas HAM dan Ombudsman, dari kebijakan direksi PD PPJ yang dianggap sewenang-wenang. "Beberapa kali bikin perjanjian namun terus diingkari. Pedagang minta perlindungan pada Komnas HAM dan Ombusman untuk mengawal kasus ini," ucapnya.
Di lain tempat, Pembina Paguyuban Pasar Blok F Haji Aziz Balpas mengganggap, direksi PD PPJ sudah keterlaluan. Sebab, lanjut Aziz, mereka yang janji namun mereka juga yang ingkar. Padahal, sambungnya, mediasi terakhir di ruang rapat dewan beberapa waktu lalu tertuang jelas, dalam notulen yang disertai tanda tangan dari direksi PD PPJ.
"Ada notulennya, tidak akan lakukan aktifitas apapun terkait revitalisasi, sebelum proses hukum ada putusan. ini malah bikin surat edaran, kami harus segera pindah, per 26 Februari lalu. Kami benar-benar tidak habis fikir," katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Operasional PD PPJ Syuhaeri Nasution tidak mau ambil pusing soal adanya laporan pada ke dua instansinya tersebut. Syuhaeri mempersilahkan para pedagang melapor ke Komnasham dan Ombudsman, jika memang merasa tidak nyaman.