Senin, 22 Desember 2025

Mahasiswa Desak Kepala DLH Dicopot

- Sabtu, 8 Desember 2018 | 08:22 WIB
Puluhan ibu - ibu yang mengatasnamakan Srikandi Sayang Sungai, Kamis (13/9) siang, mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, untuk meminta menindak tegas puluhan pabrik yang telah mencemari Sungao Cileungsi, Bogor. Foto: Rangga/Metropolitan.
Puluhan ibu - ibu yang mengatasnamakan Srikandi Sayang Sungai, Kamis (13/9) siang, mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, untuk meminta menindak tegas puluhan pabrik yang telah mencemari Sungao Cileungsi, Bogor. Foto: Rangga/Metropolitan.

METROPOLITAN – Terkuaknya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman RI tentang maladministrasi dalam pencemaran Sungai Cileungsi, Kamis (6/12), rupanya lembaga negara itu pun membongkar ’borok’ dinas terkait yang dinilai lalai membiarkan pencemaran terjadi pada sungai tersebut. Hal itu pun memantik reaksi publik.

Ketua Umum Korps Mahasiswa (Kopma) Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor, Lathif Fardiansyah, mengatakan, terkuaknya fakta pencemaran dari Ombudsman menjadi bukti tidak becusnya kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam menjalankan tugas. Pencemaran ini diduga sudah terjadi sejak lama. DLH seharusnya tegas terhadap perusahaan yang melanggar izin lingkungan. ”Kami menduga ada indikasi pembiaran dan kongkalikong dengan pengusaha, sehingga terjadi pencemaran yang sudah cukup lama terjadi,” bebernya.

Dengan adanya kejadian itu, jelas DLH tidak kompeten dan cakap dalam menjalankan tugas. Untuk itu, kepala DLH sebagai pimpinan lah yang harus bertanggung jawab.

”Kami minta pemkab segera mencopot kepala DLH dari jabatannya, karena terbukti tidak menjalankan kinerja dengan baik. Selain itu, kami juga meminta Ombudsman segera mengeluarkan rekomendasi kepada presiden dan DPR RI untuk ditindaklanjuti,” paparnya.

Sebab, sambung dia, semua yang terkait harus diberikan efek jera agar kejadian serupa tak terulang. Sehingga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa ditegakkan.

Sebelumnya diberitakan, pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI dengan nomor register 0242/ IN/X/2018/JKR tentang maladministrasi dalam penanganan pencemaran Sungai Cileungsi, kemarin pihaknya mengeluarkan tindakan korektif yang harus dikerjakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mengatasi kasus tersebut 30 hari ke depan.

Kepala perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, mengatakan, pihaknya menerima informasi awal soal pencemaran sungai akibat limbah industri itu sejak 30 September. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai Oktober hingga November, kedapatan ada empat instansi yang mendapatkan catatan buruk penyebab terjadinya pencemaran. Yakni, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, DLH Provinsi Jawa Barat, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK.

”Hasil pemeriksaan, pencemaran ini sudah lama, setidaknya mulai awal 2017. Pemkab seharusnya menjalankan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. DLH memang pernah memberikan sanksi kepada perusahaan membandel, tapi diabaikan, sehingga pencemaran terus berlangsung sampai Oktober 2018,” papar Teguh.

Berdasarkan fakta itu, sambung dia, Ombudsman berpendapat DLH tidak kompeten, karena pengawasan terhadap izin lingkungan yang diterbitkan tidak konsisten. ”Ada indikasi pembiaran,” katanya. Selain itu, sambung Teguh, kekosongan jabatan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di dinas tersebut dianggap salah satu biang kerok.

Melihat luas Bumi Tegar Beriman sebesar 298 hektare dengan 5,6 juta jiwa dan 2.500 perusahaan, keberadaan PPLH mutlak diperlukan untuk tugas pengawasan dan pembinaan lingkungan hidup. ”Artinya, DLH tidak kompeten karena membiarkan kekosongan, sehingga pencemaran terus terjadi,” tegasnya.

Ada beberapa borok lain yang dibuka Ombudsman untuk DLH Kabupaten Bogor. Di antaranya dianggap tidak kompeten menindaklanjuti keluhan warga, tidak kompeten dalam pemantauan dan analisis baku mutu lingkungan yang disampaikan perusahaan di sekitar Sungai Cileungsi. ”Sehingga tidak ada pengawasan dalam potensi pencemaran sungai,” katanya. Ombudsman pun menyampaikan tindakan korektif kepada bupati selaku atasan kepala DLH untuk dilaksanakan secepatnya. Yakni, mengevaluasi kinerja kepala DLH terkait kompetensi dan kecakapan tugas.

Lalu, memerintahkan DLH verifikasi seluruh perusahaan yang diduga mencemari sungai dan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar izin lingkungan serta mengusulkan PPLH yang mumpuni,” imbuhnya.

Terhadap tindakan korektif itu, Ombudsman pun memberikan waktu 30 hari kerja kepada pihak terkait untuk melakukan tindakan korektif dan melaporkan hasilnya kembali. Jika tidak akan mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI, sesuai UU Ombudsman, untuk ditindaklanjuti.

Menanggapi hal itu, Kepala DLH Kabupaten Bogor, Pandji Ksatriadi, mengaku akan melaksanakan beberapa rekomendasi dari Ombudsman. Di antaranya pengisian PPLH, PPNS LH serta melanjutkan verifikasi terhadap pelaku usaha yang dinilai bandel dan melanggar izin lingkungan serta meningkatkan pengawasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X