Menanggapi tantangan itu, Kuasa Hukum Warga RW 06, R Anggi Triana Ismail, menyebut pihaknya bakal segera melakukan gugatan secara hukum kepada MNC Land dalam waktu dekat.
Bersama tim, dirinya tengah mempersiapkan sebagai sesuatu seperti bukti-bukti formal guna dihadapkan di muka persidangan. “Akan segera dilakukan, semua sudah dipersiapkan, bukti-bukti formal untuk dibawa ke meja sidang,” singkatnya. (ryn/c/yok/run)