Senin, 22 Desember 2025

Dewan Ngaku Ingin Matangkan Raperda RTH

- Senin, 28 Oktober 2019 | 10:29 WIB

METROPOLITAN - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) terus dimatangkan. Sejumlah anggota DPRD Kota Bogor terus mengkaji regulasi dengan meminta masukan dan pandangan sejumlah elemen masyarakat.

Ketua Pansus RTH, Anita Primasari Mongan, mengatakan, dewan akan berupaya agar Peraturan Daerah (Perda) tersebut, tidak melulu berpihak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan berujung pada tertekannya masyarakat.

"Perda ini pun berlaku kepada kepada seluruh elemen. Selain itu, pembuatan Perda ini bisa membuat lingkungan Kota Bogor nyaman. Khususnya dapat menyediakan banyak oksigen, " katanya kepada wartawan, kemarin.

Menurut Anita, DPRD memiliki beberapa catatan penting yang harus menjadi bahan evaluasi pemkot soal RTH. Di antaranya, dalam pembuatan dan menjalankan perda tersebut, stakeholder terkait harus bersinergi dalam menjalankan regulasi itu dan mendorong masyarakat agar mau bekerjasama menyediakan RTH privat minimal 10 persen seperti di Kota Depok.

"Jadi pemkot tak hanya melulu memikirkan penyediaan RTH publik sebesar 20 persen saja, " ucapnya.

Anita juga menyatakan, pemerintah juga mesti memastikan agar sebelum menerbitkan izin, para investor sudah menyediakan lahan untuk RTH.

"Jangan sampai izin diterbitkan sebelum menyediakan lahan RTH. Pemkot juga harus jemput bola dan tegas kepada para pengembang untuk menyerahkan fasos fasum, " kata politisi Partai Demokrat itu.

Lebih lanjut, kata Anita, dewan berkeinginan agar regulasi soal RTH dapat memasukkan rujukan peraturan terkait seperti perda soal IMB, pembangunan gedung dan lain sebagainya.

"Agar perda RTH menjadi lebih kuat nantinya, kami mendorong agar perda RTRW Kota Bogor bisa segera diterbitkan agar dapat dimasukkan sebagai salah satu rujukan aturan, " ucapnya.

Selain itu, dewan juga meminta agar nantinya pemkot taat dalam menjakankan regulasi, sehingga dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

"Sebelum disahkan sebagai perda, pansus juga akan membahas bersama staf ahli dan kembali mengundang beberapa pihak untuk memberi masukan, " jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RTH, Saeful Bahkri mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan warga, ada beberapa catatan penting yang akan dimasukan ke dalam raperda tersebut. Di antaranya bahwa setiap kantor baik pemerintah, sekolah, swasta dan seluruh gedung diwajibkan memiliki RTH 10 persen, dan dimasukan sebagai syarat permohonan penerbitan IMB.

"Pemkot juga sebaiknya berkonsentrasi untuk 30 persen RTH dengan menghijaukan Daerah Aliran Sungai (DAS). Sanksi bagi pelanggar RTH pun mesti jelas, " ungkap Saeful.

Selain itu, kata Saeful, konsep RTH harus disamakan dulu lantaran ini meruakan amanah Undang Undang Nomor 26.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X