"Pemenuhan 30 persen itu adalah pemenuhan RTH skala kota/kabupaten. Polanya mau terpusat, tersebar atau digabung keduanya, " katanya.
Tak hanya itu, masukan lainnya adalah perlu dilihat lagi struktur ruang dan pola ruang dalam perda 8 tahun 2011 tersebut. Lantaran menyangkut 2 hal besar dalam struktur ruang, yakni kawasan strategis budi daya dan kawasan strategis konservasi.
"Semua masukan, itu akan kami jadikan rujukan di raker bersama instansi terkait, " pungkasnya. (ogi/c/yok)