Senin, 22 Desember 2025

Dewan Ngaku Ingin Matangkan Raperda RTH

- Senin, 28 Oktober 2019 | 10:29 WIB

"Pemenuhan 30 persen itu adalah pemenuhan RTH skala kota/kabupaten. Polanya mau terpusat, tersebar atau digabung keduanya, " katanya.

Tak hanya itu, masukan lainnya adalah perlu dilihat lagi struktur ruang dan pola ruang dalam perda 8 tahun 2011 tersebut. Lantaran menyangkut 2 hal besar dalam struktur ruang, yakni kawasan strategis budi daya dan kawasan strategis konservasi.

"Semua masukan, itu akan kami jadikan rujukan di raker bersama instansi terkait, " pungkasnya. (ogi/c/yok)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X