Wali Kota Bogor, Bima Arya, menetapkan Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Bogor pada 2023 naik sebesar Rp309 ribu.
Keputusan itu diklaim Bima Arya sudah berdasarkan pembicaraan yang dilakukan dengan pengusaha dan serikat pekerja di Kota Bogor “SUDAH, saya sudah tanda tangan untuk diusulkan ke gubernur dengan angka yang naik sekitar Rp300 ribu,” kata Bima Arya kepada wartawan, Rabu (30/11).
“Jadi Alhamdulillah tidak ada gejolak, semuanya berdasarkan musyawarah,” sambungnya.
Diketahui, besaran UMK Kota Bogor pada 2022 senilai Rp4.330.249,57.
Sementara UMK yang diusulkan pada 2023 berjumlah Rp4.639.429,39. Artinya, UMK Kota Bogor pada 2023 mengalami kenaikan senilai Rp309.179,82 atau 7,14 persen.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, belum lama ini menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2023.
Dalam SK Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 disebutkan UMP Jabar naik menjadi Rp1.986.670,17. Angka tersebut naik 7,88 persen dari UMP sebelumnya sebesar Rp1.841.487.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akhirnya mengabulkan keinginan buruh untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Melalui surat rekomendasi bupati yang ditandatangani Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, Pemkab Bogor menyetujui kenaikan UMK tersebut sebesar 10 persen untuk 2023.