Sabtu, 1 April 2023

Bogor Tetapkan Kenaikan UMK pada 2023, Kota Naik Rp300 Ribu, Kabupaten Rp400 Ribu

- Jumat, 2 Desember 2022 | 11:01 WIB
KONFIRMASI: Wali Kota Bogor, Bima Arya, saat dikonfirmasi mengenai UMK Kota Bogor pada 2023 naik sebesar Rp309 ribu.
KONFIRMASI: Wali Kota Bogor, Bima Arya, saat dikonfirmasi mengenai UMK Kota Bogor pada 2023 naik sebesar Rp309 ribu.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, menetapkan Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Bogor pada 2023 naik sebesar Rp309 ribu.

Keputusan itu diklaim Bima Arya sudah berdasarkan pembicaraan yang dilakukan dengan pengusaha dan serikat pekerja di Kota Bogor “SUDAH, saya sudah tanda tangan untuk diusulkan ke gubernur dengan angka yang naik sekitar Rp300 ribu,” kata Bima Arya kepada wartawan, Rabu (30/11).

“Jadi Alhamdulillah tidak ada gejolak, semuanya berdasarkan musyawarah,” sambungnya.

Diketahui, besaran UMK Kota Bogor pada 2022 senilai Rp4.330.249,57.

Sementara UMK yang diusulkan pada 2023 berjumlah Rp4.639.429,39. Artinya, UMK Kota Bogor pada 2023 mengalami kenai­kan senilai Rp309.179,82 atau 7,14 persen.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, belum lama ini menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2023.

Dalam SK Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 disebut­kan UMP Jabar naik menjadi Rp1.986.670,17. Angka tersebut naik 7,88 persen dari UMP sebelumnya sebesar Rp1.841.487.

Sedangkan Pemerintah Ka­bupaten (Pemkab) Bogor akhirnya mengabulkan ke­inginan buruh untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Melalui surat rekomen­dasi bupati yang ditandatan­gani Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, Pemkab Bogor me­nyetujui kenaikan UMK ter­sebut sebesar 10 persen untuk 2023.

“Saya Plt Bupati Bogor me­nyampaikan rekomendasi UMK Bogor 2023 naik sebesar 10 persen dari UMK 2022,” kata Iwan.

Iwan menyebut, UMK yang direkomendasikan Pemkab Bogor ke Pemprov Jawa Barat menjadi Rp4.628.926 untuk 2023 dari sebelumnya Rp4.217.206 pada 2022.

Kenaikan UMK itu mengacu pada Pasal 6 Permenaker No­mor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Sementara itu, perwakilan buruh Kabupaten Bogor, Rizal Renden, menambahkan, pi­haknya tidak akan berhenti pada rekomendasi Plt Bupati Bogor. Ia mengaku akan menga­wal rekomendasi tersebut hingga pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kita akan ke pro­vinsi ngawal penetapan 1-2 Desember, karena yang me­nentukan itu provinsi,” jelasnya.

Namun di sisi lain, rekomen­dasi bupati Bogor tersebut keluar setelah tidak ada titik terang yang ditemukan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bogor.

Halaman:

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X