METROPOLITAN.ID - Kurang lebih satu bulan pasca tawuran maut yang terjadi di Ciomas, Kabupaten Bogor, polisi masih kesulitan menangkap semua pelaku yang terlibat.
Dua remaja sudah diciduk polisi pada Insiden yang menewaskan RAR (17) pada 13 Januari 2023 silam itu
Sedangkan 6 orang lainnya, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Ciomas Ipda Hadi Purnomo.
Baca Juga: ASN Kota Bogor Mulai Ganti Blanko e-KTP jadi KTP Digital
Pihaknya telah berhasil menangkap dua orang tersangka penganiayaan RAR. Namun enam orang lainnya masuk DPO polisi.
"Baru dua orang (ditangkap), yang lainnya masih DPO," kata Hadi dikutip Metropolitan.id pada Sabtu, 11 Februari 2023.
Tersangka yang berinisial RH(20) dan AL(20) ditangkap polisi di dua titik yang berbeda.
Baca Juga: Gabung PAN, Verrell Bramasta Ubah Penampilan jadi Pria Berkumis dengan Jenggot Tipis
Satu diantaranya ditangkap di Cigombong, Kabupaten Bogor dan tersangka lainnya di Tajur, Kota Bogor.
Hadi juga menjelaskan bahwa saat melakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari para tersangka.
"Perlawanan tidak ada. Cuma dia sempat kabur ke Cigombong dan satu ke Tajur," bebernya.
Selain itu, Hadi juga menjelaskan bahwa aksi penganiayaan yang dialami RAR tidak dilakukan oleh dua orang saja melainkan ada beberapa orang lainnya yang hingga saat ini masih menjadi DPO.
"Kan pelakunya banyak ya, dilakukan secara bersama-sama jadinya mereka berdua ini ikut. Yang DPO 6, masih belum ketangkap," tandasnya.
Sebelumnya, Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi mengatakan RAR (17) meninggal dunia, diduga akibat dikeroyok saat tawuran di Desa Parakan, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor pada Jumat, 13 Januari 2023.