Rabu, 27 September 2023

Polresta Bogor Kota Buka Peluang Restorative Justice Dua Kasus Pencurian di Bogor, Pelaku Langsung Dibebaskan?

- Minggu, 19 Februari 2023 | 15:05 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

METROPOLITAN.id - Polresta Bogor Kota membuka peluang keadilan restoratif atau Restorative Justice pada dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Kota Bogor.

Adapun, kedua kasus pencurian itu diantaranya kasus pencurian tas milik pegawai SPBU yang dilakukan pelaku berinisial S (50), dan pencurian Toko Roti De Paris Bakery yang dilakukan para pelaku diantaranya berinisial YY, N, TZA serta A.

"Jadi untuk yang ibu-ibu (pelaku pencurian), terbuka peluang Restorative Justice. Sangat terbuka untuk Restorative Justice," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

"(Karena) masih ada barang-barangnya (hasil pencurian), dan akan diserahkan ke penyidik," sambung dia.

Dijelaskan Kapolresta Bogor Kota, bahwa langkah Restorative Justice itu filosofinya adalah pemulihan hak-hak korban, dan itu yang diutamakan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Nenek 50 Tahun yang Curi Tas Pegawai SPBU di Bogor

Sehingga, apabila beberapa syarat itu terpenuhi dan korban menyepakati, maka langkah Restorative Justice bisa ditempuh.

"Kalau hak korban tidak terpenuhi, artinya Restorative Justice itu kurang atau catat (sehingga Restorative Justice tidak bisa ditempuh)," ujar Kapolresta Bogor Kota.

Diketahui, konsep Restorative Justice muncul sebagai perkembangan dari positivisme ke progresif. Dalam keadilan restoratif ini, semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum memilih menyelesaikan secara bersama-sama tanpa proses pengadilan.

Artinya kedua belah pihak memiliki pandangan yang sama untuk menyelesaikan masalah hukum secara musyawarah.

Sebenarnya Restorative Justice adalah metode, bukan bentuk putusan terhadap kejahatan sebagai resolusi penyelesaian masalah dengan memperbaiki keadaan atau kerugian bagi korban.

Baca Juga: Sakit Hati, Mantan Karyawan Bobol Toko Roti di Bogor

Prinsip Restorative Justice adalah memulihkan hubungan baik antara pelaku dengan korban, dengan memperhatikan penderitaan korban. (rez)

Editor: Muhammad Reza Malik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rumah Warga Cibinong Habis Diterjang Angin Puting Beliung

Selasa, 26 September 2023 | 09:21 WIB
X