METROPOLITAN - Salah satu strategi memberantas pungutan liar (pungli) adalah memperkuat efektivitas pengawasan internal pada instansi pemerintahan. Fungsi pengawasan tersebut dijalankan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Untuk mendukung pemberantasan praktik pungli, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar Lokakarya “Peran APIP dalam Pencegahan Pungutan Liar pada Layanan Publik”.
Dalam lokakarya tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, hadir sebagai pembicara kunci (keynote speaker). Wiranto mengatakan, kenyataannya praktik pungli sudah ada sejak zaman penjajahan. Namun, kita tidak bisa terus membiarkan. “Sudah saatnya (pungli) kita berantas dengan cara-cara yang dibenarkan hukum, sistematis, total dan berkesinambungan. Kita harapkan hasilnya bersih,” ujar Wiranto di Graha Utama Kemendikbud, Jakarta, baru-baru ini.
Wiranto yang menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) itu juga memberikan apresiasi kepada kemendikbud yang telah cepat merespons Program Sapu Bersih Pungli dengan membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kemendikbud. Pembentukan unit tersebut dilakukan melalui Keputusan Mendikbud Nomor 317/P/2016, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 5 Tahun 2015 yang merinci langkah-langkah pemberantasan praktik pungli. “Semoga dengan adanya respons cepat dan langkah yang sangat kuat serta mendukung operasi sapu bersih pungli ini, lingkungan kemendikbud bersih dari pungli,” ujar Wiranto. Lokakarya ini diharapkan dapat menggali ide dan gagasan antarkementerian/lembaga terkait pelaksanaan Saber Pungli.
(*/ram/dit)