METROPOLITAN – Sebagai upaya merumuskan strategi kebijakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas) menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun Implementasi Program Indonesia Pintar. Anak Tidak Sekolah (ATS) dikategorikan sebagai anak usia 6-21 tahun yang tidak bersekolah karena alasan ekonomi, sosial dan kesehatan.
Selain itu, mereka yang pernah sekolah dan berhenti di tengah proses belajarnya (putus sekolah) karena berbagai alasan seperti kesulitan ekonomi dan sosial.
Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas Haris Iskandar dalam rilis mengungkapkan, Kemendikbud terus berupaya mengidentifikasi ATS agar dapat melanjutkan pendidikan.
Sehingga, diskusi bertujuan dapat merumuskan kebijakan efektif dan efisien terkait penanganan ATS. “Kemendikbud selalu mengidentifikasi ATS agar dapat melanjutkan pendidikan, bukan hanya itu, tapi juga memastikan mereka masuk ke satuan pendidikan dan menyelesaikan pendidikannya,” ujar Dirjen Harris.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Ferdiansyah dalam paparannya mendukung agar program kesetaraan mengambil peran lebih besar dalam menuntaskan fenomena ATS. ”Komisi X berkomitmen agar program kesetaraan Kemendikbud juga mendapatkan apresiasi yang sepantasnya terutama dalam hal kebijakan anggaran, terlebih ini menjadi bagian dari program prioritas pak Jokowi yaitu Program Indonesia Pintar yang menyasar bukan saja anak dari keluarga tidak mampu yang ada di sekolah, tapi juga anak usia sekolah yang tidak bersekolah karena berbagai kendala sosial,” ujarnya.
(tib/mam/dit)