METROPOLITAN – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD tidak boleh ada tes baca, tulis, hitung (calistung). Sehingga siswa yang mendaftar bisa langsung masuk dan belajar di sekolah.
Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kemendikbud Wowon Widaryat mengatakan, calon siswa SD pun tidak ada beban untuk mengikuti tes calistung di setiap SD. “Ketentuannya masuk SD tidak boleh ada tes, cuma cukup umur dan terdekat,” ujarnya seperti dilansir republika.co.id.
Wowon menegaskan, ketentuan masuk jenjang SD adalah cukup umur, lokasi dan sekolah terdekat. Apabila syarat tersebut sudah terpenuhi, maka sekolah tidak boleh menolak siswa. Bahkan, apabila siswa tidak memiliki ijazah TK, sekolah tetap tidak boleh menolaknya. “SD tidak boleh ada seleksi dan wajib diterima,” terangnya.
Wowon melanjutkan, kemendikbud sudah mengimbau pengelola agar tidak boleh ada seleksi dalam penerimaan siswa baru. Selama ini pihaknya sudah memberikan imbauan kepada dinas pendididkan setempat agar memberi sanksi SD yang menerapkan model seleksi dalam PPDB.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB, sambung Wowon, bertujuan untuk menghindari adanya sekolah yang menolak siswa dengan alasan apa pun. “Keluhan orang tua anaknya nggak diterima SD seharusnya nggak ada lagi. (Permendikbud ini) Jangan sampai siswa kumpul di satu tempat supaya nanti semua sekolah kualitasnya sama bagus,” paparnya.
(rep/mam/py)