metro-pendidikan

PP No 19 Bikin Kepsek Nggak Wajib Mengajar

Rabu, 21 Maret 2018 | 07:48 WIB

-
METROPOLITAN-Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (K3SD) Kota Bogor, menyambut baik atas terbitnya Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017, tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2OO8 tentang guru. Terlebih, dalam pasal 54 PP 19 Tahun 2017, beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Namun, dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas itu, kepala satuan pendidikan juga dapat melaksanakan tugas pembelajaran maupun pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru pada satuan pendidikan.

"Jadi kepala sekolah (kepsek) tidak harus mengajar, karena pada dasarnya, seorang Kepsek adalah seorang manajer untuk mengatur segala sumber daya yang ada di sekolah,” ujar Ketua K3SD Kota Bogor Taufan Hermawan, saat ditemui Metropolitan, kemarin.

Ia menjelaskan, selain itu tugas kepsek juga untuk urusan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan lain-lainnya. Dengan terbitnya PP 19 itu, berarti kepsek tidak perlu ditambah dengan urusan mengajar di kelas.

"Selama ini seorang kepsek memiliki kewajiban beban mengajar enam jam pelajaran/minggu di kelas,” bebernya

Namun, kata Taufan, dalam kenyataan di lapangan, banyak kepsek kewalahan dalam menjalankan tugas manajerial sekolah.

“Peraturan ini sangat bagus, dan wajar bila kepsek tidak mengajar," ucapnya. Taufan menambahkan, tidak tertutup kemungkinan PP ini akan berlaku 2019 mendatang. Karena, masih menunggu Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan RI.

(tur/ar/yok)

Tags

Terkini