metro-pendidikan

SISTEM PPDB UBAH SISTEM PENDIDIKAN

Jumat, 8 Juni 2018 | 13:17 WIB

-

METROPOLITAN – Sejak 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal itu agar melalui zonasi pemerintah ingin melakukan reformasi sekolah secara menyeluruh. Zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, sistem tersebut dapat mengubah sistem pendidikan di Indonesia. “Target kita bukan hanya pemerataan akses pada layanan pendidikan saja, tetapi juga pemerataan kualitas pendidikan,” ujarnya.

Mendikbud menuturkan, kebijakan zonasi diambil sebagai respons atas terjadinya “kasta” dalam sistem pendidikan yang selama ini ada karena dilakukannya seleksi kualitas calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru. “Tidak boleh ada favoritisme. Po la piki r kastanisasi dan favoritisme dalam pendidikan semacam itu harus kita ubah. Seleksi dalam zonasi dibolehkan hanya untuk penempatan (placement),” katanya.

Semenatar itu, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, sistem zonasi telah diimplementasikan secara bertahap sejak 2016 yang diawali dengan penggunaan zonasi untuk penyelenggaraan ujian nasional. Lalu pada 2017 sistem zonasi untuk pertama kalinya diterapkan dalam PPDB, dan disempurnakan di tahun 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.

Ia menambahkan, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 diterbitkan untuk mengakomodasi hal-hal yang banyak dikeluhkan dalam Permendikbud sebelumnya, antara lain mengenai jumlah rombongan belajar (rombel) dan jumlah siswa. Dalam penerapan zonasi tahun ini dilakukan penyesuaian jumlah rombel dan jumlah siswa dalam rombel sehingga dapat dicari solusi untuk permasalahan yang terjadi dalam implementasi zonasi pada PPDB tahun lalu. (*/mam/py)

Tags

Terkini