metro-pendidikan

SISTEM ZONASI WAJIB DIPATUHI

Rabu, 27 Juni 2018 | 11:47 WIB

-

METROPOLITAN – Selama ini calon siswa baru bisa memilih se­kolah sesuai keinginan masing-masing. Namun tahun ini kebia­saan tersebut tidak bisa diterapkan. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah berdasarkan zonasi. Sistem ini akan menyesuaikan calon peserta didik memilih sekolah se­suai domisili.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fahrudin, menuturkan, ada beberapa poin penting dalam PPDB tingkat SD dan SMP yang su­dah menggunakan sistem zonasi. Di mana sistem zonasi yang dite­rapkan sudah berbasis Rukun Te­tangga (RT).

“Dengan diberlakukannya sistem zonasi, maka calon siswa dari RT yang sama dengan sekolah negeri yang dituju harus diakomodasi,” ujarnya dalam kunjungan di Graha Pena, Jalan KH Abdullah bin Nuh, kemarin.

Ditemani Sekdis Jana Sugiana dan sejumlah kepala subbagian, Fahmi menjelaskan, syarat masuk SD ya­kni minimal usia anak enam tahun. Tidak bisa sekolah menerima anak yang umurnya di bawah enam tahun tanpa rekomendasi psikolog untuk mengantisipasi kejenuhan atau stres.

Terkait umur dan sistem zonasi, sambung dia, umur anak yang mendaftarkan anaknya dalam ling­karan satu RT dengan sekolahnya akan ditambah lima bulan pada umur anak, sehingga dipastikan anak akan diterima berdasarkan umur. “Peluang dia diterima semakin tinggi, karena peringkat berdasarkan usia,” katanya.

Ia melanjutkan, semakin jauh lo­kasinya makin berkurang tambahan usianya. Sehingga ia berharap nanti­nya tidak ada lagi, misalkan orang Bogor Baru bersekolah di Jalan Baru. Sementara itu, berbeda dengan SD, sistem zonasi SMP mengalami naik tingkat, yakni berbasis kelurahan.

Jika peserta didik memilih sekolah yang berada dalam satu kelurahan dengan rumahnya, maka akan menda­patkan poin tambahan 20 ditambah total nilai ujian nasional. “Poin ter­sebut akan terus berkurang 5 poin jika pemilihan sekolah di luar kelu­rahan,” ucapnya.

Adapun sistem zonasi berakar dari Peraturan Kementerian Pendi­dikan dan Kebudayaan (Permendik­bud) Nomor 17 Tahun 2017. Sehing­ga orang tua harus bisa memahami bahwa Permendikbud ini tidak bisa segera memenuhi keinginan orang tua untuk menempatkan anak-anak me­reka ke sekolah unggulan. (*/yok/py)

Tags

Terkini