METROPOLITAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, berharap guru yang ditugaskan sebagai kepala SDN di Kota Hujan benar-benar melaksanakan tugas pokoknya sebagai manajerial, pengembangan kewirausahaan serta supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Tak itu saja, kepala sekolah (kepsek) juga dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
”Ini harus dilakukan, apabila terjadi kekurangan guru di sekolahnya atau guru dimaksud sedang tugas di luar dan sakit,” ujar Ade usai melantik tiga guru sebagai kepala sekolah dan merotasi lima kepala SDN di Balai Kota, baru-baru ini.
Karena itu, tambah mantan kepala bidang (kabid) Pendidikan Dasar, sudah menjadi amanah Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepsek. ”Jadi, kepsek yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya,”ujarnya.
Lalu, Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian Disdik, Ayub Cahyono, menjelaskan, pengangkatan guru sebagai kepala sekolah merupakan suatu kebutuhan. Mengingat sejumlah sekolah mengalami kekosongan pemimpin lantaran masuk masa pensiun. (tur/ar/sal/py)