metro-pendidikan

FSGI Minta Aturan PPDB Disebar Rata

Kamis, 17 Januari 2019 | 08:16 WIB

METROPOLITAN - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan sosialisasi masif terkait aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sosialisasi tersebut sangat mendesak agar tak terjadi mispersepsi antara pemerintah pusat dengan daerah dalam mengimplementasikan Permendikdub Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019. “Sosialisasi ini sangat penting dan mendesak. Ini agar disdik dan MKKS memahami tugasnya,” terang Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Satriwan Salim. Dari evaluasi Kemendikbud terhadap pelaksanaan PPDB 2018, ditemukan hampir 90 persen sekolah tidak melakukan seleksi jarak dalam PPDB. Hal itu bisa terjadi karena adanya mispersepsi dari aturan pusat oleh pemerintah daerah. “Ya itu karena disdik dan sekolah tidak memahami aturan. Termasuk indikasi tidak patuh dengan permendikbud yang lama,” kata Satriwan. Sebelumnya, dia memprediksi pelaksanaan PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020 akan semrawut. Pangkal masalahnya ditengarai tetap sama dengan PPDB 2018, yakni minimnya persiapan dan sosialisasi. Sekadar diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi meluncurkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentan- PPDB 2019. Tahun ini PPDB akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen. Sementara untuk pembuatan petunjuk teknis (juknis) PPDB akan diserahkan kepada pemerintah daerah dengan tetap berpedoman pada permendikbud tersebut. (rep/feb/py)

Tags

Terkini