METROPOLITAN - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, mendukung revisi UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran bisa diselesaikan sebelum DPR RI periode 2014-2019 berakhir pada Oktober 2019. Pembahasan akan dilakukan di Badan Legislasi DPR RI agar bisa lebih mendalam dan komprehensif. ”Masalah kedokteran tak hanya berada di sistem pendidikannya, melainkan bermuara pada pelayanan. Harus ada link and match antara pendidikan dengan pelayanan, sehingga bisa melahirkan tenaga medis yang terampil sesuai kaidah profesi kedokteran dunia,” ujar Bamsoet. Pengurus Besar IDI yang hadir antara lain, Dr. Daeng M Faqih (Ketua Umum), Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp.OG (Ketua Purna), Dr. Mahmud Ghaznawie, Ph.D, Sp.PA (Dewan Pakar), Dr. M. Nasser, Sp.KK,LLM, D.Law (Dewan Pakar), Dr. Mariya Mubarika (Ketua Bidang Advokasi Lembaga Legislatif), Dr. Farabi El Fouz, Sp.A, M.Kes (Sekretaris Bidang Advokasi Lembaga Legislatif) dan Dr. Muhammad Akbar (Ketua Bidang Pendidikan, Riset, dan Alih Teknologi Kedokteran). Dalam pertemuan tersebut, pengurus IDI menyampaikan kegelisahan mereka terkait kemelut di dunia kedokteran. Keberadaan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang dimaksudkan meningkatkan standar mutu kedokteran, justru menimbulkan berbagai disharmoni. Ada ketidakharmonisan antara sistem pendidikan dengan ujian kompetensi. Akibatnya, banyak mahasiswa kedokteran tidak lulus Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang merupakan syarat memperoleh sertifikat kompetensi dan profesi, sebagai pengganti ijazah kedokteran. Keberadaan UKMPPD yang memberikan kewenangan kepada kampus menentukan kelayakan seseorang menjadi dokter, dinilai IDI tidak sejalan dengan ketentuan Kedokteran Dunia yang mengacu pada World Federation for Medical Education. (jp/feb/py)