metro-pendidikan

Ombudsman Ikut Kontrol PPBD Di Bogor

Jumat, 10 Mei 2019 | 08:52 WIB
BERJUMPA: Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, didampingi Kadisdik Kota Bogor, Fahrudin dan jajarannya, saat menerima Ombudsman Jakarta.

METROPOLITAN - Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, ikut mendampingi Kadisdik Kota Bogor, Fahrudin, saat menerima perwakilan Ombudsman. Kedatangan Ombudsman ini tak lain untuk menyerahkan hasil pendapat lembaga tersebut tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pendidikan Dasar pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tahun ajaran 2019/2020.

Dedie A Rachim mengapresiasi hasil pendapat Ombudsman mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pendidikan Dasar di Kota Bogor yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan transparan. ”Rekomendasi Om budsman kepada Pemkot Bogor khususnya terkait zonasi dan PPDB tergolong kategori positif, karena pelaksanaannya sudah dianggap baik dan sesuai aturan. Ada permintaan melakukan perbaikan minor,” ungkapnya.

Sementara menurut Fahrudin, pihaknya menerapkan PPDB dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Siswa Baru, mulai dari TK sampai SMA. Untuk itu, dalam menjalankannya disdik menggandeng Ombudsman guna meningkatkan pelayanan pendidikan. “Khususnya saat PPDB nanti demi terwujudnya masyarakat yang cerdas serta berkarakter unggul melalui pelayanan prima,” terangnya. Mengenai pendapat Ombudsman dalam PPDB yakni terkait mekanisme penerapan sistem zonasi pada PPDB 2019 tingkat Pendidikan Dasar di Kota Bogor.

“Pada prinsipnya jalur zonasi sepenuhnya mengandalkan jarak antara rumah siswa ke sekolah, tidak disertai penilaian prestasi tertentu. Ombudsman juga berpendapat bahwa menyesuaikan kondisi daerah, Jalur Zonasi Prestasi yang akan diterapkan pada pelaksanaan PPDB di Kota Bogor menjadi alternatif solusi pemerataan jumlah siswa di setiap sekolah,” bebernya.

Selanjutnya mengenai jalur zonasi untuk anak kandung guru, meskipun tidak diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, setiap anak guru mendapat apresiasi dan penghargaan untuk mendapatkan kursi. “Kebijakan ini mengacu pada amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa guru dan keluarganya harus difasilitasi pendidikannya,” terangnya. (van/ar/feb/py)

Tags

Terkini