METROPOLITAN – Setiap tahunnya, Ombudsman RI senantiasa melakukan monitoring atau pengawasan khusus terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Terlebih karena PPDB tahun ini dilaksanakan serentak oleh 34 provinsi, mulai tingkat TK, SD, SMP hingga SMA. Proses akhir hasil monitoring Ombudsman akan disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
”Proses biasanya kami akan akhiri dengan penyampaian monitoring di 34 provinsi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” ujar anggota Ombudsman RI Pusat, Ahmad Alamsyah Saragih, Senin (1/7).
Ahmad Alamsyah Saragih memaparkan, khusus monitoring PPDB tahun ini Ombudsman melihat persoalan demi persoalan yang muncul lebih kompleks. Persoalan yang muncul bukan hanya kasus maladministrasi, pungli d a n lain sebagainya, tapi lebih kompleks merambah pada penyimpangan menyangkut kementerian dan lembaga satu sama lainnya. Meski begitu, Ombudsman justru menyikapi dampak tersebut sebagai arah positif menuju pemerataan dan penataan.
Ombudsman RI Pusat menyatakan tak akan menganulir sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. ”Pada prinsipnya PPDB ini sudah masuk yang ketiga kali. Paling penting Ombudsman tidak akan sama sekali menganulir sistem zonasi,” tegasnya.
Menurut Ahmad, pemerataan kualitas pendidikan laiknya wajib dilakukan. Jangan sampai anggaran atau belanja daerah digunakan hal lain dan malah menelantarkan pembiayaan pendidikan. Melalui sistem zonasi PPDB ini, otonomi daerah dalam menggunakan anggaran harus dialokasikan secara tepat. Sistem zonasi membuka buruknya kebijakan pelayanan pendidikan di daerah. ”Jika diberi toleransi daerah bisa suka-suka gunakan anggaran,” tegasnya.(tib/feb/ py)