metro-pendidikan

Guru Honorer tak Yakin Revisi UU ASN Berhasil

Senin, 2 Maret 2020 | 12:01 WIB

METROPOLITAN - Guru honorer nonkategori yang berusia di atas 35 tahun yakin upaya Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diini­siasi DPR akan mentok alias gagal lagi. Mereka tidak meragukan kegigihan DPR memper­juangkan agar status kerja tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS atau tenaga kon­trak yang telah mempero­leh SK sebelum 15 Januari 2016, untuk diangkat men­jadi PNS. Hanya saja, ke­inginan politisi di Senayan itu tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah. Demikian disampaikan Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat, Nasrullah Mukhtar, Ming­gu (1/3). Ia mengatakan, berdasar­kan poin revisi UU ASN yang terbaru, dewan menging­inkan semua honorer baik K2 maupun nonkategori untuk diberikan kepastian hukum dengan pengang­katan sebagai ASN baik PNS maupun PPPK. Jadi bukan hanya guru dan tenaga ke­pendidikan. ”Masalahnya di revisi UU ASN itu kan lintas instansi, kalau dimasukkan nonka­tegori, itu jutaan orang jumlahnya. Itu tidak akan bisa terdeteksi data in­stansi lain, kementerian, termasuk desa itu kan non­kategori juga. Jadi kalau revisi UU ASN dipaksakan, pasti akan mentok lagi se­perti yang dulu,” ucap Nas­rullah. Pihaknya menging­atkan bahwa pada periode 2014-2019, pemerintah tidak mau mengirimkan DIM (dat­far inventarisasi masalah) RUU Revisi UU ASN ke DPR, karena salah satu alasannya menyangkut anggaran. ”Masalahnya dari dulu kan pemerintah tidak mau kirim DIM, karena menyangkut anggaran. Pasti ditolak, DIM tidak akan dikirim pemerin­tah. Kalau DIM tidak dikirim itu tidak akan jebol sampai kapan pun,” sebutnya. Nasrullah yakin DPR tetap akan ngotot agar revisi UU ASN mengakomodasi semua pe­gawai non-PNS diangkat men­jadi ASN. Namun pemerintah tidak akan bersedia karena jumlahnya akan membeludak. ”Pemerintah tidak akan pernah mengakomodasi karena me­nyangkut data dan anggaran. Kalau sampai empat juta orang itu dari mana anggarannya? Empat jutaan itu termasuk perangkat desa juga termasuk di situ. Makanya kemarin saya dengar statemen dari BKN. Kami tidak akan kirim DIM, kalau dipaksakan,” jelas Nas­rullah. Nah, GTKHNK 35+ mendo­rong supaya ada pemilihan dalam revisi UU ASN yang masih akan dibahas oleh DPR bersama pemerintah. Jangan sampai guru dan tenaga ke­pendidikan terbengkalai oleh revisi UU ASN yang tidak pernah selesai. ”Makanya kami bikin opsi ke Keppres, khusus untuk pendidikan, seperti yang te­lah dilakukan untuk bidan PTT tahun 2018, pindah ke khusus UU Kesehatan. Ka­rena kalau dipaksakan ini, akan mentok terus. Tidak akan pernah ada titik temu antara pemerintah dan DPR,” tam­bahnya. (jp/feb/run)

Tags

Terkini