METROPOLITAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan sejumlah model bantuan KIP Kuliah Plus untuk mengatasi masalah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang operasionalnya terganggu selama pandemi Covid-19. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Nizam, mengatakan, saat ini bantuan sudah disalurkan ke perguruan tinggi yang membutuhkan.”Kuota bantuan uang kuliah untuk mahasiswa sudah didistribusikan ke PTN maupun PTS, 40 persen untuk PTN dan 60 persen untuk PTS,” kata Nizam. Sementara itu, Sekretaris Dirjen Dikti Kemendikbud, Paristiyanti Nurwardani, menjelaskan, bantuan tersebut selambat-lambatnya diterima perguruan tinggi yang bersangkutan sebelum tahun ajaran baru dimulai. Tahun ajaran baru bagi perguruan tinggi akan dimulai pada Agustus 2020. Bantuan tersebut adalah UKT KIP Plus yang total dananya Rp1.007 triliun untuk 419.605 mahasiswa semester 3, 5, dan 7. Bantuan ini berupa UKT Rp2,4 juta untuk mahasiswa yang memenuhi syarat. Mahasiswa yang mendapatkan bantuan juga bukan penerima KIP Kuliah sebelumnya. Selain itu, mahasiswa juga harus menyertakan bukti bahwa perekonomiannya terdampak Covid-19. ”Model bantuan KIP Kuliah tersebut 60 persen di antaranya untuk mahasiswa PTS. Dana UKT sudah disalurkan kuotanya ke L2Dikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) dan dilanjutkan ke masing-masing perguruan tinggi,” kata Paris. Selain UKT KIP Plus, lanjut Paris, Kemendikbud juga menaikkan bantuan KIP Kuliah yang merupakan perluasan beasiswa bidikmisi berupa uang Rp2,4 juta dan Rp700 ribu uang biaya hidup perbulan selama delapan semester. Jumlah penerima KIP Kuliah juga meningkat dari 130 ribu pada 2019 menjadi Rp200 ribu pada 2020. ”Sasaran beasiswa setara 80 ribu mahasiswa PTS. Dana beasiswa Dikti terbesar selama ini,” kata Paris. (re/feb/ py)