metro-pendidikan

Tenang, Formasi CPNS Guru Tetap Ada

Rabu, 6 Januari 2021 | 18:02 WIB

METROPOLITAN - Kemen­terian Pendidikan dan Kebu­dayaan (Kemendikbud) me­nyatakan bahwa formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi para guru ke depan tetap akan ada. Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengka­pi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemen­dikbud, Iwan Syahril, menje­laskan, fokus tahun ini adalah perekrutan sampai satu juta guru melalui jalur PPPK. “For­masi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan guru PPPK skala besar yang men­jadi fokus pemerintah di tahun 2021,” katanya. Iwan menegaskan, pemerin­tah mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru me­lamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan pen­ting jika guru PPPK yang ber­sangkutan melamar menjadi CPNS. “Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar guru mendapatkan ke­sempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejah­teraannya,” ujarnya. Tahun ini, pemerintah mem­buka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks- THK-2) untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi men­jadi guru PPPK. Kebijakan ini telah diumumkan Kemendik­bud pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2021. Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Ke­mendikbud, Nunuk Suryani, menambahkan, ada bebera­pa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK. Mis­alnya, guru honorer K2 harus masuk database BKN dan guru honorer non-K2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). “Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik,” katanya. Sertifikat pendidik, lanjut dia, bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK. Yang utama adalah ijazah yang se­laras dengan formasi yang disiapkan. Contoh, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pen­didikan guru SD. Demikian pula dengan formasi lainnya. Setiap pemerintah daerah (pemda) nantinya akan men­gusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refor­masi Birokrasi (KemenPAN-RB). Untuk itu, setelah kebi­jakan PPPK diumumkan, Kemendikbud bersama Ke­menPAN-RB dan BKN gencar menggelar sosialisasi ke daerah-daerah untuk menja­ring dan memetakan forma­si guru PPPK yang dibutuhkan. Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, men­gatakan, kemungkinan pe­merintah tetap membuka formasi guru dengan bersta­tus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut tentunya akan dilakukan secara terbatas. “Tidak tertutup kemungkinan bagi pemerintah tetap mem­buka formasi CPNS untuk guru,” jelasnya melalui tele­konferensi pers. Sebagai informasi, ramai dibicarakan bahwa tidak akan ada rekrutmen PNS untuk guru pada 2021. Hal ini pun mengundang kecaman dari pemangku kepentingan di bidang pendidikan. “Kami sepakat untuk guru akan be­ralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Bima melalui telekonferensi pers, Selasa (29/12).(jp/rez/py)

Tags

Terkini