METROPOLITAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi para guru ke depan tetap akan ada. Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril, menjelaskan, fokus tahun ini adalah perekrutan sampai satu juta guru melalui jalur PPPK. “Formasi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah di tahun 2021,” katanya. Iwan menegaskan, pemerintah mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS. “Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” ujarnya. Tahun ini, pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks- THK-2) untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK. Kebijakan ini telah diumumkan Kemendikbud pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2021. Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani, menambahkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK. Misalnya, guru honorer K2 harus masuk database BKN dan guru honorer non-K2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). “Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik,” katanya. Sertifikat pendidik, lanjut dia, bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK. Yang utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan. Contoh, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Demikian pula dengan formasi lainnya. Setiap pemerintah daerah (pemda) nantinya akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Untuk itu, setelah kebijakan PPPK diumumkan, Kemendikbud bersama KemenPAN-RB dan BKN gencar menggelar sosialisasi ke daerah-daerah untuk menjaring dan memetakan formasi guru PPPK yang dibutuhkan. Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan, kemungkinan pemerintah tetap membuka formasi guru dengan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut tentunya akan dilakukan secara terbatas. “Tidak tertutup kemungkinan bagi pemerintah tetap membuka formasi CPNS untuk guru,” jelasnya melalui telekonferensi pers. Sebagai informasi, ramai dibicarakan bahwa tidak akan ada rekrutmen PNS untuk guru pada 2021. Hal ini pun mengundang kecaman dari pemangku kepentingan di bidang pendidikan. “Kami sepakat untuk guru akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Bima melalui telekonferensi pers, Selasa (29/12).(jp/rez/py)