metro-pendidikan

Jalur Zonasi PPDB SD Naik 20 Persen

Senin, 22 Maret 2021 | 18:15 WIB

METROPOLITAN - Kemen­terian Pendidikan dan Kebu­dayaan (Kemendikbud) mem­perbesar persentase untuk jalur zonasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang SD. Kenaikan tersebut mencapai 20 persen. Sebelumnya pada 2020, per­sentase jalur zonasi di semua jenjang adalah 50 persen. “Ja­lur zonasi untuk SD itu men­jadi 70 persen. Ini naik dari tahun lalu,” ujar Direktur Jen­deral Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dik­dasmen) Kemendikbud, Ju­meri. Sementara untuk jalur zo­nasi PPDB jenjang SMP dan SMA/SMK masih sama, yakni 50 persen. “Jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan sisanya ada jalur prestasi,” katanya. Dia juga mengakui jalur zo­nasi ini seringkali mendapatkan protes dari publik terkait im­plementasinya. Harapannya, dengan pelebaran persentasi zonasi di jenjang SD, masyara­kat bisa lebih tenang untuk bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri di wilayahnya. Khusus untuk orang tua yang anaknya tahun ini berada di jenjang SD, anak mereka tak perlu bersekolah jauh dari rumah yang membuat me­reka khawatir akan keselama­tan dan keamanannya. “SD kita naikkan kuota zonasinya jadi 70 persen. Karena kita berharap anak SD sekolahnya bisa di sekitar rumah,” tuturnya. Sebagai informasi tambahan, untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak adalah 5 persen dari daya tam­pung sekolah. Lalu apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran yang ada, pemerintah daerah dapat mem­buka jalur prestasi sesuai ku­ota yang tersedia.(jp/rez/py)

Tags

Terkini