metro-pendidikan

Kemendikbudristek Beri ’Warning’ ke Pemda soal PTM

Senin, 16 Agustus 2021 | 19:30 WIB

METROPOLITAN - Saat ini 60 persen dari 540 ribu seko­lah di Indonesia sudah dibe­rikan izin untuk melaksanakan PTM terbatas. Di mana dike­tahui sekolah di PPKM level 1-3 diperbolehkan membuka sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Berdasarkan data Kemen­dikbudristek, Direktur Jende­ral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dir­jen PAUD Dikdasmen), Ju­meri, mengatakan, saat ini 93 persen sekolah di Indone­sia sudah menerapkan prokes dengan baik. ”Sebanyak 87 persen sudah siap air bersih. Sebagian besar sekolah sudah membentuk Satgas Covid-19, 96 persen sekolah sudah tersedia toilet yang bersih, sarana dan pra­sarana lainnya sudah 96 per­sen, tersedianya disinfektan dan lainnya sebanyak 87 per­sen,” tuturnya dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Minggu (15/8). Untuk itu, Jumeri mengim­bau pemerintah daerah, dinas pendidikan provinsi, kabu­paten dan kota segera me­mastikan wilayah PPKM level 1-3 yang sudah diizinkan melaksanakan PTM terbatas untuk segera dilaksanakan. “Mari kita manfaatkan pel­uang ini untuk memajukan pendidikan kita dengan mendorong satuan pendidi­kan, kepala sekolah untuk memastikan, memeriksa ke­siapannya dan mengawasi pelaksanaannya agar PTM terbatas ini bisa berjalan dengan baik,” ajaknya. Ia menjelaskan, efektivitas PTM terbatas jauh lebih ting­gi dibandingkan PJJ, sehingga sekolah di wilayah PPKM level 1-3 didorong melakukan PTM terbatas jika sudah me­menuhi daftar periksa. “Kelengkapan sarana daftar periksa dan mekanisme pem­belajaran sesuai protokol kesehatan di sekolah meru­pakan syarat wajib yang harus dipenuhi satuan pendidikan sebelum menyelenggarakan PTM terbatas. Ini sebagai bentuk ikhtiar dan mitigasi risiko penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan,” ujarnya. Untuk menciptakan pembe­lajaran yang optimal, aman dan nyaman melalui PTM terbatas, Kemendikbudristek telah ber­kolaborasi dengan kemente­rian atau lembaga, mulai dari Kementerian Kesehatan, Ke­menterian Agama, Kemente­rian Dalam Negeri hingga Satgas Covid-19 dalam miti­gasi risiko PTM terbatas dan edukasi PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat). (jp/feb/py)

Tags

Terkini