METROPOLITAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengatakan bahwa Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dari sisi pelaksanaannya harus mendukung keberadaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kampus kecil ataupun kampus di daerah terpencil berdasarkan kualitas dan status akreditasi PTS. Untuk itu, Kemendikbudristek perlu menyiapkan skema pembiayaan program MBKM yang tidak membebani keuangan perguruan tinggi dan masyarakat. “Sebab diketahui bahwa PTS tersebut memiliki tantangan tentang biaya. Baik dalam bentuk hibah atau dalam bentuk bantuan lain, termasuk biaya akreditasi program studi,” ungkapnya dikutip, Senin (13/12). Menurutnya, program ini mencakup empat pokok kebijakan, yakni otomatisasi pembaruan akreditasi, hak belajar tiga semester di luar program studi (prodi). Lalu, otonomi pembukaan prodi baru pada perguruan tinggi negeri dan swasta serta mempermudah persyaratan menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum. Selain itu, diimbau juga kepada para rektor agar secara aktif memberikan masukan kepada pemerintah untuk menyempurnakan Kebijakan Merdeka Belajar dan program turunannya. Hal tersebut untuk pembangunan ekosistem pendidikan Tanah Air. “Para rektor harus memberikan kontribusi pemikiran secara kritis terhadap pembangunan pendidikan di Indonesia,” tegasnya. Selanjutnya, Kemendikbudristek juga harus menyosialisasikan pelaksanaan program MBKM secara jelas, sederhana dan berkelanjutan, sehingga kebijakan bisa dipahami dari tingkat konsep sampai teknis pelaksanaan. “Untuk mendapatkan perspektif seimbang, Komisi X DPR perlu menggali lebih dalam terkait akreditasi dengan mengundang Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dalam rapat tersendiri,” pungkas Fikri.(jp/feb/py)