metro-pendidikan

Semester Baru, Ekstrakurikuler Boleh Dilakukan

Senin, 27 Desember 2021 | 19:01 WIB

METROPOLITAN – Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pan­duan Penyelenggaraan Pem­belajaran di Masa Pandemi Covid-19 telah dilakukan penyesuaian. Salah satunya tentang pelaksanaan aktivitas kegiatan di sekolah. Sebelumnya, kegiatan ekstra­kurikuler tidak boleh dilaks­anakan karena berpotensi menyebabkan adanya klaster di sekolah. Namun kini kegia­tan ekstrakurikuler diperbole­hkan apabila dilakukan di luar ruangan. “Kegiatan ekstraku­rikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksana­kan sesuai pengaturan pem­belajaran di ruang kelas, seba­gaimana dimaksud dalam a dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tulis SKB tersebut seperti dikutip JawaPos.com, Kamis (23/12). Sementara itu, aktivitas kan­tin masih belum boleh dila­kukan, namun terdapat pelong­garan, pedagang boleh men­jajakan dagangannya di luar sekolah yang diatur Satgas Penanganan Covid-19 setem­pat. “Kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan belum di­perbolehkan dibuka selama pelaksanaan PTM Terbatas. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur sa­tuan tugas penanganan Co­vid-19 wilayah setempat be­kerja sarna dengan Satgas Penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan,” terangnya. Adapun untuk pengantaran dan penjemputan peserta didik dapat dilakukan di tempat yang telah ditentukan. Seperti tem­pat pengantaran dan penjem­putan di tempat terbuka dan cukup luas, sehingga memun­gkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat. “Jadwal kedatangan dan kepulangan peserta didik pada masing-masing kelompok belajar dia­tur untuk menghindari keru­munan saat pengantaran dan penjemputan. Tempat parkir, terutama untuk kendaraan roda 2 diatur agar memungkin­kan penerapan jaga jarak,” jelas SKB. (jp/feb/py)

Tags

Terkini