metro-pendidikan

Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50 Persen bagi Daerah PPKM Level 2

Jumat, 4 Februari 2022 | 19:01 WIB

METROPOLITAN – Sesuai arahan Presiden RI Joko Wi­dodo pada rapat terbatas Senin (31/1) yang ditinda­klanjuti dengan dikeluarkan­nya Instruksi Mendagri (In­mendagri), pemerintah akan terus meningkatkan penga­wasan dan monitoring di tengah peningkatan penye­baran virus Covid-19 varian Omicron. Terkait PTM Terbatas, Se­kretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tek­nologi (Kemendikbudristek), Suharti, menyatakan bahwa Kemendikbudristek mema­hami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Sejalan dengan itu, Kemen­terian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Ke­menkomarves), Kemendik­budristek, Kementerian Da­lam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kemente­rian Agama (Kemenag) me­nyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2. “Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat meny­esuaikan PTM dengan kapa­sitas siswa 100 persen men­jadi kapasitas siswa 50 persen. Penekanan ada pada kata ’dapat’. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Co­vid-19-nya terkendali, seko­lah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaks­anakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” bebernya. Suharti mengatakan, PTM Terbatas ini harus tetap diik­uti dengan protokol ketat, surveilans dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri. “Kemendikbudristek juga telah menyiapkan surat eda­ran terkait penyesuaian PTM Terbatas agar dapat diterap­kan sekolah-sekolah mulai Kamis (3/1). Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” terangnya. Berdasarkan arahan Kemen­dagri, pengawasan dan pem­binaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah dalam hal (1) Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh sa­tuan pendidikan; (2) Pelaks­anaan surveilans terhadap kasus konfirmasi COVID-19 dan surveilans perilaku kepa­tuhan terhadap prokes; (3) Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik dan (4) Me­mastikan penghentian semen­tara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri. Ia menjelaskan, pemberla­kuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3 dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri. Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Pan­duan Penyelenggaraan Pem­belajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM. Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendik­budristek adalah keputusan orang tua. “Orang tua boleh menentukan anaknya mengik­uti PTM Terbatas atau mengik­uti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” jelas Suharti. Dengan adanya penyesu­aian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2, ia juga menekankan konsis­tensi dan pendekatan non­diskriminatif perlu menjadi dasar bersama. “Kami men­dukung semua inisiatif pe­merintah daerah dalam menurunkan kasus Covid,” ujarnya. “Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah dae­rah secara maksimal, kami harapkan PTM Terbatas da­pat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memi­liki tingkat urgensi yang sama pentingnya. Kami ber­harap pemerintah daerah dapat bersama-sama men­jaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivi­tas di luar sekolah yang be­risiko tinggi penularan Co­vid-19. Justru, berbeda dengan sektor lainnya, atu­ran PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kese­hatan dan keselamatan warga sekolah.(jp/feb/py)

Tags

Terkini