METROPOLITAN - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan bahwa penggunaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) diberikan kebebasan pada PAUD dan pendidikan kesetaraan. Tidak ada batasan alokasi bagi satuan pendidikan tersebut. “Misal tak ada lagi alokasi untuk kegiatan belajar dan bermain itu 50 persen, kegiatan pendukung pembelajaran maksimal 35 persen dan kegiatan lainnya 15 persen,” katanya dalam peluncuran ’Merdeka Belajar Episode 16: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan’, Selasa (15/2). Dengan kebijakan baru tersebut, ruang lingkup penggunaan anggaran BOP pun akan lebih leluasa. Jadi, mereka dapat menggunakan BOP tersebut untuk penerimaan peserta didik baru, kegiatan ekskul, kegiatan asesmen hingga pengembangan perpustakaan. “Bahkan dapat digunakan untuk pengembangan profesi pendidik dan tenaga pendidik, pelatihan guru, pembiayaan layanan, alat multimedia hingga persiapan proses kembali kepada Pembelajaran Tatap Muka (PTM),” ujarnya. Menurutnya, BOP PAUD dan kesetaraan ini juga dapat digunakan untuk pembayaran honor pendidik dan tenaga kependidikan. Akan tetapi, alokasi pembayaran honor ini dibatasi, maksimal 50 persen saat kondisi normal. “Tapi tidak dibatasi dalam kondisi darurat bencana. Jadi, kalau dalam bencana atau darurat kita berikan fleksibilitas pemberian dananya untuk guru honorer melalui bermacam tantangan,” tutupnya. (jp/feb/py)