"Bahkan saat Ramadan tidak terjadwal agenda bukber pengurus dan pasca lebaran agenda halal bihalal pun tiada. Tiba-tiba kita semua dihadiahi surat PAW," tuturnya.
Selain mengganti 16 pengurus, Sugiarto membeberkan bahwa terdapat sejumlah nama pengurus yang mendadak dihilangkan dari kepengurusan anyar Dedi Bachtiar. Parahnya, mereka tidak mendapatkan surat pemberitahuan.
Diketahui, pada 25 April lalu, KONI Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 82 Tahun 2025. SK tersebut berisikan tentang pengesahan atas pengajuan PAW yang dimohon oleh Ketum KONI Kab Bogor.
Terlampir pula susunan terbaru kepengurusan KONI masa bakti 2023-2027.
“Saya dan beberapa pengurus lainnya akan meminta penjelasan ke KONI Jabar terkait SK yang diterbitkan. Hal yang sama juga kepada KONi Kab Bogor,” tegasnya.
Terpisah, Nungki juga ikut merespons kebijakan PAW tersebut dan menilai sebagai hal yang wajar.
"Bagi saya perubahan kepengurusan KONI atau organisasi merupakan kejadian atau hal yang biasa-biasa saja (wajar),” cetus Nungki.
Meski begitu, Nungki menggaris bawahi bahwa kebijakan atas perubahan kepengurusan harus dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang benar sesuai khaedah aturan yang ada.
Yakni sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
"Merujuk Pasal 28 (1) Anggaran Rumah Tangga- KONI, bahwa ketua umum dapat melakukan PAW kepada pengurus di bawahnya yang tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Di butir yang lain juga menyebutkan bahwa PAW dilakukan melalui keputusan rapat pleno pengurus.” tegas Nungki.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dan keterangan resmi dari Ketua Umum KONI Kabupaten Bogor Dedi Bachtiar terkait keputusan PAW tersebut.***