Minggu, 21 Desember 2025

Keluarga Korban Bayi Tertukar Laporkan RS Sentosa ke Polres Bogor

- Minggu, 3 September 2023 | 09:16 WIB
Babak baru kasus bayi tertukar di Bogor.  Keluarga korban melaporkan secara resmi pihak RS Sentosa ke Polres Bogor. (Devina/Metropolitan )
Babak baru kasus bayi tertukar di Bogor. Keluarga korban melaporkan secara resmi pihak RS Sentosa ke Polres Bogor. (Devina/Metropolitan )

METROPOLITAN.ID - Babak baru kasus bayi tertukar di Bogor.  Keluarga korban melaporkan secara resmi pihak RS Sentosa ke Polres Bogor didampingi kuasa hukumnya masing-masing.

Kuasa Hukum Siti Mauliah, Rusdy Ridho dan Kuasa Hukum dari ibu berinisial D, Binsar Aritonang datangi Mako Polres Bogor pada Jumat, 1 September 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.

Pantauan Metropolitan.id dilokasi terlihat korban kasus tertukar ibu D dan suami juga turut hadir dalam pengajuan laporan tersebut. Sementara Ibu Siti dikabarkan masih dalam perjalanan menuju Polres Bogor.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat 3 September 2023, Berpotensi Hujan di Kota dan Kabupaten Ini

“Sepakat akhirnya memang hari ini kami akan membuat laporan kepolisian. Itu juga sudah permintaan dari klien kami dan ini juga akan membuat laporan kepolisian dari ibu D juga seperti itu,” kata Rusdy, kuasa hukum kasus bayi tertukar dari keluarga Siti Mauliah.

Rusdy dan Binsar mengatakan bahwa telah disepakati kedua belah pihak korban akan melaporkan pihak RS Sentosa dengan Pasal 8 Juncto Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.

“Kami mau melaporkan mereka dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 karena yang akan kita sasar dalam laporan ini pelaku usahanya bukan individu dari perawatnya,” jelasnya.

Baca Juga: Profil Kampung Tajur, Kampung Wisata Purwakarta Pelestari Budaya Leluhur, Sabet Anugerah Desa Wisata Indonesia

Rusdy menjelaskan ada beberapa barang bukti yang akan dibawa menjadi bahan penguat dari tuntutan yang diajukan oleh para korban.

“Tes DNA dari Puslabfor, kemudian juga beberapa bukti-bukti yang nanti akan kami sampaikan kepada penyidik,” ucapnya.

Selain itu, Rusdy ia berharap dari kejadian ini masyarakat dapat mengambil pelajarannya juga dan mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.

Baca Juga: Pesan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat Buka Kompetisi Futsal Antar Karang Taruna Kelurahan

“Jadi gini, sebenarnya selain laporan polisi ini, kita mau mengambil hikmah kita ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, sebagai pasien dan juga sebagai konsumen untuk dihormati hak-hak sebagai pasien, hak sebagai konsumen. Karena sudah jelas dalam perkara ini banyak SOP yang dilanggar oleh RS,” ujarnya.

“Kalau bicara kerugian immateriil, itu tidak bisa diuangkan. Tapi kami lebih edukasi bahwa rumah sakit tidak boleh semena-mena mengorbankan hak pasien dan konsumen. Karena memang jelas beberapa SOP dilanggar, seperti peraturan yang di Kemenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang IMD (Inisiasi Menyusui Dini), itu umur bayi setelah dilahirkan dari umur 0 sampai 6 jam ibu Siti dan ibu Dian tidak mendapat hak IMD, jadi banyak SOP yang dilanggar RS,” tambahnya. (Devina Maranti)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X