Senin, 22 Desember 2025

Awas, Masyarakat yang Bakar Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp50 Juta

- Minggu, 17 September 2023 | 15:43 WIB
Ilustrasi: Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sedang mengangkut sampah di TPS Bojonggede. (Foto: Dok Metropolitan)
Ilustrasi: Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sedang mengangkut sampah di TPS Bojonggede. (Foto: Dok Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor baru-baru ini mengeluarkan kebijakan tegas dengan memberlakukan denda bagi masyarakat yang membakar sampah sembarangan.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji mengatkan, denda yang diberikan kepada masyarakat yang membakar sampah sembarangan yakni Rp50 juta.

Baca Juga: Pembangunan Es Teh Indonesia di Balai Kota Bogor Disoal DPRD

"Kami sudah terbitkan surat edarannya dengan mengacu pada perda yang sudah ada," kata Bambam.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/944-DLH tentang pengelolaan sampah telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Bogor Iwan Setiawan pada 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Bupati Iwan Setiawan Bangga Kabupaten Bogor Jadi Prioritas Kegiatan Kunjungan Langsung Pj Gubernur Jabar

Penerbitan SE tersebut, lanjut Bambam, berdasarkan dua aturan, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, khususnya Pasal 63.

Dalam SE tentang pengelolaan sampah itu menekankan bahwa bagi setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi berupa kurungan pidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 66.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Tanggal Segini, Simak Jadwal Terbarunya!

Dia mengatakan surat edaran tersebut juga menginformasikan tujuh poin mengenai pengelolaan sampah, yakni pertama, mengelola sampah dengan mengupayakan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).

Selain itu, masyarakat juga dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan, dan ketiga, dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan atau disediakan.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Nonton Piala Dunia U17 2023, Termurah Mulai Rp75 Ribu

"Selanjutnya, masyarakat dilarang melakukan pengelolaan sampah tanpa dokumen perizinan, serta kelima, dilarang mencampur limbah bahan berbahaya dan beracun industri dan rumah sakit dengan sampah," paparnya.

"Keenam, dilarang mengimpor sampah, dan ketujuh, dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah," sambung Bambam.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X