Minggu, 21 Desember 2025

5 Fakta Warga Surabaya yang ternyata Bersuami Perempuan, Keluarga Baru Tahu Setelah 4 Tahun

- Sabtu, 30 September 2023 | 15:32 WIB
Ida Susanti warga Surabaya korban pernikahan sesama jenis. (Dimas Nur/JawaPos.com)
Ida Susanti warga Surabaya korban pernikahan sesama jenis. (Dimas Nur/JawaPos.com)

METROPOLITAN.ID - Curahan hati warga Surabaya Ida Susanti yang diunggah di TikTok @susantinyoo viral. Ida mengaku bahwa ia dinikahi oleh seorang perempuan.

Menurut Ida, ia dan keluarganya yang tidak mengetahui jika Nardinata Marshioni atau suami yang selama ini dikira pria ternyata perempuan.

Berikut beberapa fakta-fakta Ida Susanti yabg dinikahi seorang perempuan: 

Baca Juga: ASUS Resmi Luncurkan Zenfone 10 di Indonesia, Cek Harga dan Spesifikasi Lengkap Disini!

1. Keluarga Baru Tahu Setelah 4 Tahun

Ida mengenal Nardinata begitu cepat. Hanya sebulan, keduanya saling kenal. Nardinata dan Ida tukar cincin pada 28 Juli 2000. Disaksikan perwakilan keluarga Nardinata dan keluarga Ida.

Namun, hingga perpecahan keduanya meledak, pada 2002 silam yang akhirnya membuat Nardinata diseret Ida ke Polda Jawa Timur, keluarga Ida masih belum mengetahui siapakah Nardinata. Hingga, pada 2004, kedok Nardinata terbongkar.

Baca Juga: Anggota Kompepar Situ Gede Kota Bogor Belajar Media Sosial dari Tim Dosen dan Mahasiswa Fisib Unpak

Setelah kasus penipuan Nardinata itu ramai di media massa kala itu. ”Cece (kakak) tahu duluan, dan negur aku. Itu beneran perempuan. Nadanya tinggi, aku ya mau bagaimana lagi. Selama nikah sampai 2004 aku nutupin kalau Nardinata adalah perempuan,” ungkap Ida.

2. Ditetapkan DPO dan Belum Diamankan

Setelah Ida melaporkan Nardinata ke Polda Jawa Timur pada 2002, empat tahun kemudian polisi menetapkan Nardinata masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tepatnya, pada 19 Juli 2007. Penetapan DPO itu tertuang dalam surat Nomor DPO/65/VII/2007/Dit Reskrim.

Baca Juga: FH Unida Kenalkan Aplikasi SI-JUSTIA, Bantu Cegah Plagiarisme Judul Skripsi Mahasiswa

3. Menikah dengan tiga perempuan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X