Minggu, 21 Desember 2025

Tenang.. Raden Gani Muhammad Pastikan Tidak Ada Pemberhentian TKK di Kota Bekasi

- Senin, 9 Oktober 2023 | 22:20 WIB
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad menanggapi isu pemberhentian TKK. (Pemkot Bekasi)
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad menanggapi isu pemberhentian TKK. (Pemkot Bekasi)

METROPOLITAN.ID - Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad menegaskan tidak ada pemberhentian Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Hal itu diungkapkan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad menanggapi maraknya isu terkait pemberhentian TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad bersama seluruh kepala OPD menggelar rapat koordinasi terkait isu pemberhentian TKK dan membahas kebutuhan TKK di Kota Bekasi, Senin 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Angin Kencang, Pohon Setinggi 20 Meter di Tanahsareal Bogor Tumbang Hingga Tutup Jalan

Ada beberapa hal yang disampaikan dalam rapat, diantaranya Pemerintah Kota Bekasi tidak melakukan pemberhentian TKK.

"Kedua, segera lakukan sinkronisasi data kepegawaian terkait Tenaga Non-ASN yang terdata di BKPSDM Pemerintah Kota Bekasi dengan data base yang ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," kata Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad dalam keterangan pers yang diterima, Senin 9 Oktober 2023.

"Ketiga, rapat koordinasi serap aspirasi rekan-rekan Non-ASN atau TKK, lalu pelajari permasalahan yang terjadi, lalu berikan jawaban terkait langkah-langkah solutifnya, termasuk mengenai sistem pembayaran gaji bagi mereka," imbuh dia.

Baca Juga: Profil Akbar Sarosa, Guru Agama yang Dipolisikan Gegara Hukum Murid Tak Mau Salat Jamaah

Pemerintah Kota Bekasi akan tetap memfasilitasi, memperhatikan, dan membantu menjawab pertanyaan serta aspirasi dari rekan-rekan Non-ASN atau TKK dengan selalu mensinergikan secara konseptual dengan data base di BKN, dengan tetap mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian Daerah Dwie Andyarini juga memaparkan bahwa untuk Desember 2023, gaji TKK yang terdata didata BKN, menggunakan SPK (Surat Perintah Kerja) dari Kepala OPD masing-masing, sama dengan bulan-bulan sebelumnya.

"Adapun untuk yang tidak terdata dalam data base BKN menggunakan mekanisme pengadaan jasa lainnya perorangan (PJLP), hal tersebut dilakukan Pemerintah Kota Bekasi semata-mata karena Pemerintah Kota Bekasi tidak mau ada satu pun TKK yang diberhentikan," ujar Asda 3 Dwie Andyarini.

Baca Juga: Panen Raya di Subang Lebihi Jumlah Nasional, Bey Machmudin : Cadangan Beras Jawa Barat Aman hingga Akhir 2023

Kepala BPKSDM Kota Bekasi Nadih Arifin menjawab persoalan jumlah TKK yang belum tercatat di BKN.

Ia menyampaikan kepada Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad bahwa aadapun mereka yang belum tercatat karena pada saat pemberkasan, Tenaga Non-ASN atau TKK yang masuk di tahun 2021 belum genap satu tahun masa kerja, sehingga tidak lolos pemberkasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X