Senin, 22 Desember 2025

Bima Arya Ajak Sekda dan Para Kepala Dinas di Kota Bogor Ramai-Ramai Geruduk Pasar Induk Kemang, Ada Apa?

- Kamis, 12 Oktober 2023 | 18:19 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya ajak para pejabat Pemkot Bogor geruduk Pasar Induk Kemang. (Perumda Pasar Pakuan Jaya)
Wali Kota Bogor Bima Arya ajak para pejabat Pemkot Bogor geruduk Pasar Induk Kemang. (Perumda Pasar Pakuan Jaya)

Pembenahan yang dilakukan oleh Pemkot Bogor ini menyusul adanya keputusan hukum tetap tentang pengelolaan Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang).

Baca Juga: Masih Asri! Ini 6 Kampung Wisata di Bogor yang Dikembangkan saat Pandemi

Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir mengatakan, pengelolaan pasar sepenuhnya sudah menjadi hak dari Pemkot Bogor.

Saat ini, di beberapa sudut Pasar Induk Kemang sudah dipasang plang dan spanduk pemberitahuan kepada masyarakat terkait pengelolaan pasar.

Pengumuman tentang eksekusi Pasar Teknik Umum berdasarkan Ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 4/PDT.EKS/2023/PN Bogor tanggal 21 Agustus 2023.

Baca Juga: 7 Destinasi Wisata Puncak Bogor yang Masih Asri, Cocok Dikunjungi Bareng Keluarga

Atas putusan pengadilan negeri bogor, Nomor 93/PDT.G/2018/PN.BGR.jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung - Jawa Barat Nomor 320/PDT/2020/PT.BDG.jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 1232 IK/PDT/2021 jo. Putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia 855 PK/PDT/2022 tanggal 24 Agustus /2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengelolaan Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang) milik Pemerintah Kota Bogor Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya.  

Sita eksekusi telah dilaksanakan pengadilan negeri Bogor pada tanggal 23 Juni 2023 terhadap tanah bangunan pasar sebagaimana SHGB Nomor 2343 /Cibadak atas nama PT. Galvindo Ampuh diatas sertifikat HPL, Nomor 54/Cibadak - Tanah Sareal Kota Bogor Seluas 31.975 m2 (Tiga puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi) milik Pemerintah Kota Bogor terletak di Jalan KH Sholeh Iskandar Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Sejarah Pertemuan Timnas Indonesia vs Brunei Darussalam

Eksekusi telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bogor pada tanggal 26 September 2023.

"Jadi secara Perdata, Pengadilan Negeri Bogor, banding, kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) semua kita yang menang. PTUN juga kita yang menang dan sudah eksekusi juga oleh Pengadilan Negeri Bogor," katanya.

Setelah ini pihaknya pun akan melakukan pengelolaan secara profesional dan melakukan pembenahan agar masyarakat, pengunjung dan pedagang bisa lebih nyaman.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X