Senin, 22 Desember 2025

3 Tahun Menanti, PTPN VIII Hibahkan Tanah Seluas 52 Hektare Untuk Huntap Warga Sukajaya dan Cigudeg

- Senin, 6 November 2023 | 16:41 WIB
Penandatanganan Surat Pelepasan Tanah dari Direktur Utama PTPN VIII kepada Bupati Bogor seluas 52 Ha untuk Pembangunan HUNTAP bagi Korban Bencana Alam di Kabupaten Bogor. (Diskominfo Kabupaten Bogor )
Penandatanganan Surat Pelepasan Tanah dari Direktur Utama PTPN VIII kepada Bupati Bogor seluas 52 Ha untuk Pembangunan HUNTAP bagi Korban Bencana Alam di Kabupaten Bogor. (Diskominfo Kabupaten Bogor )

METROPOLITAN.ID - Setelah penantian 3 tahun lamanya kini Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bogor menerima hibahan tanah seluas 52 Hektare, yang nantinya menjadi lokasi hunian tetap (huntap) korban bencana alam 2020 lalu.

Hibahan tanah tersebut diberikan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang berada di wilayah Kecamatan Sukajaya dan Cigudeg.

Bupati Bogor Iwan Setiawan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak PTPN yang telah memberikan hibah tanah tersebut.

Baca Juga: Kunjungi Karawang, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Ngecek Alun Alun hingga RSUD

"Alhamdulillah hari ini selesai proses tiga tahun lebih dengan berbagai dinamika dan lain sebagainya karena kami ingin ada kepastian hukum dengan kita Pemda dan masyarakat alhamdulilah saya apresiasi PTPN VIII yang sudah membantu dan legowo," kata Iwan pada Senein, 6 November 2023.

"Penyerahan itu bukan hanya tanah ada berapa ratus pohon sawit yang ditebang tapi alhamdulilah kami tidak dihitung nilai itu jadi kami semua free tanahnya, kalau tanahnya pasti tapi penilaian pohonnya tidak dihitung," tambahnya.

Iwan juga menjelaskan nantinya masyarakat yang menerima huntap akan menerima hak guna bangunan (HGB) di atas tanah pemerintah daerah (Pemda).

Baca Juga: Deretan Kasus dan Cerita Unik Mochtar Mohamad, Caleg DPR RI Mantan Koruptor pada Pemilu 2024 dari Bogor

Dengan begitu tercatat secara hukum bahwa tanah tersebut milik pemda dan tidak bisa diperjual belikan secara personal.

"Jadi buat masyarakat tanah tersebut punya Pemda bukan punya pribadi, manfaat masyarakat hanya kami bantu rumahnya tidak bisa dijual belikan secara resmi karena tanahnya punya Pemda,"jelasnya.

Iwan juga menargetkan huntap di lokasi Kecamatan Sukajaya dan Cigudeg dapat selesai dengan cepat sebalum masa jabatannya berakhir.

Baca Juga: Deretan Caleg DPR RI Mantan Koruptor dari Dapil Jawa Barat pada Pemilu 2024

"Kita tergetkan sampai akhir tahun ini 4.000 lebih, janji kami kan menyelesaikan mudah-mudahan selesai. Sisanya tinggal 800, lunaslah janji-janji ku kepadamu," ucapnya.

Dikesempatan yang sama Direktur PTPN VIII Didik Prasetyo menyampaikan harapannya terkait penyerahan hibah tanah tersebut yang nantinya akan dijadikan huntap

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X