METROPOLITAN.ID - Usai Peraturan Bupati atau Perbup nomor 120 tahun 2021 direvisi menjadi Perbup nomor 160 tahun 2023 tentang jam operasional angkutan khusus tambang. Kini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor gencar melakukan sosialisasi.
"Ini untuk biar nanti perusahaan-perusahaan dan transporter memahami jam tayang ini, dan mudah-mudahan sosialisasi ini kita lakukan dalam beberapa hari ke depan," kata Kepala Dishub Kabupaten Bogor Agus Ridhallah.
Baca Juga: PGM Minta MURI Cabut Piagam Penghargaan yang Diraih Pemprov Jawa Barat
Dalam sosialisasi yang dilakukan Dishub Kabupaten Bogor, belum ada sanksi tegas yang diberikan kepada truk tambang, namun hanya diminta untuk putar arah.
Namun, setelah masa sosialisasi selesai, Dishub Kabupaten Bogor bersama unsur TNI-Polri akan melakukan penindakan bagi transporter yang tetap membandel.
Perbup baru nomor 160 tahun 2023 tentang jam operasional angkutan khusus tambang ini menggantikan Perbup nomor 120 tahun 2021. Jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 WIB – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.
Baca Juga: Kabupaten Bogor Usulkan Kenaikan UMK 14 Persen ke Gubernur Jawa Barat
Sementara itu, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor saat ini sedang merumuskan sanksi penindakan bagi pelanggar aturan baru tentang jam operasional truk atau angkutan khusus tambang.
"Rencana kita laksanakan penindakan, namun untuk teknis penindakannya kita masih dibicarakan dengan pengampu kebijakan seperti di Kepolisian atau Dinas Perhubungan," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto.
Menurut dia, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Bogor juga menyiapkan pemasangan sejumlah rambu di beberapa ruas jalan mengenai pemberlakuan aturan yang tertera dalam Perbup baru tersebut.
Baca Juga: Siswa SMPN 11 Kota Bogor Ambil Bagian di Lomba Tari Kreasi Daerah Nusantara Tingkat Nasional
"Kita masih susun teknis atau cara apabila dilaksanakan penindakan itu, kan masih harus membutuhkan tim untuk menyusun teknis penindakannya seperti apa," ungkapnya.***