METROPOLITAN.ID - KPU Kota Bekasi dikabarkan segera membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (anggota KPPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Mengutip berbagai sumber, KPU Kota Bekasi membuka pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 pada 11 Desember 2023 mendatang. Dilanjutkan pada penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024.
Jadwal dan tahapan pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 itu dibenarkan Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa.
Ali Syaifa mengatakan, pendaftaran dan syarat anggota KPPS Pemilu 2024 di Kota Bekasi akan diumumkan secara resmi pada 10 Desember 2023 nanti.
Diketahui, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024.
“Tahapan pengumuman syarat pembentukan KPPS dibuka tanggal 10 Desember 2023, nanti bisa dicek melalui website dan medsos KPU Kota Bekasi,” kata Ali, mengutip rakyatbekasi, Minggu 3 November 2023.
Baca Juga: Kabupaten Purwakarta Sabet Penghargaan Kabupaten Informatif di Jawa Barat
Selain itu, KPU Kota Bekasi juga memastikan jumlah honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (anggota KPPS) untuk Pemilu 2024 mendatang akan lebih tinggi ketimbang Pemilu 2019 lalu.
Ia menyebut, honor untuk anggota KPPS Pemilu 2024 akan berbeda dengan Pemilu 2019 lalu. Jumlah honor anggota KPPS pada Pemilu 2024 akan leih tinggi ketimbang Pemilu 2019.
Lalu, berapa besaran jumlah honor anggota KPPS untuk Pemilu 2024?
“Sudah naik, untuk Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp1.200.000, anggota Rp1.100.000 dan Pengamanan TPS Rp700.000,” kata Ali.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024.