METROPOLITAN.ID - Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin sudah menetapan jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024 (UMK 2024) pada 30 November 2023 lalu untuk 27 kabupaten kota di Jawa Barat, termasuk Kota Bekasi.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menyebut UMK 2024 di Kota Bekasi jadi yang tertinggi diantara 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat, dengan nilai Rp5,3 juta.
Kota Bekasi jadi daerah dengan UMK 2024 tertinggi di Jawa Barat, meskipun kenaikan yang ada tidak sesuai dengan rekomendasi dari Pemerintah Kota Bekasi.
Baca Juga: Niat Mandi, Warga Leuwiliang Bogor Tewas Terseret Arus Sungai Cianten
Diketahui, Pemerintah Kota Bekasi mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 14 persen, dari Rp5,1 juta menjadi Rp5,8 juta.
Namun, Pemprov Jawa Barat memutuskan kenaikan UMK 2024 menjadi Rp5,3 juta.
Meskipun kenaikan tersebut tidak sesuai rekomendasi Pemkot Bekasi, jumlah yang sudah ditetapkan itu tidak bisa diubah lagi.
Baca Juga: DPRD Gelar Raker Terpadu Petakan Masalah dan Menyusun Solusi Banjir di Kaum Sari
"Kemarin sudah ditetapkan, jadi tidak bisa diubah lagi," kata Bey Machmudin dikutip dari suara.com, Selasa 5 Desember 2023.
Bey Machmudin menyebut, kaum pekerja alias buruh yang menolak penetapan UMK 2024 harus bisa menerima keputusan tersebut.
Ia menegaskan, UMK 2024 sudah final dan tidak bisa diubah lagi.
Baca Juga: Catat 10 Kekalahan Manchester United Selama Dilatih, EriK tan Hag Terancam Dipecat?
Bey mengatakan UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Bey Machmudin menjelaskan, terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023.