Daerah-daerah itu yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, Masih Memburu 7 Pemain Keturunan yang Bakal Dinaturalisasi
Diketahui, Pemerintah Kota Bekasi memberikan rekomendasi UMK Kota Bekasi 2024 naik 14 persen dari Rp5,1 juta menjadi Rp5,8 juta.
Rekomendasi UMK Kota Bekasi 2024 itu sudah ditandatangani Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, pada 23 November 2023 lalu.
Kenaikan tersebut ada dalam Rekomendasi UMK Kota Bekasi 2024 lewat sidang pleno dewan pengupahan Kota Bekasi.
Dalam rekomendasi tersebut, UMK Kota Bekasi 2024 naik sebesar 14,02 persen menjadi Rp5.856.324 dari sebelumnya sebesar Rp5,158.248.***