Senin, 22 Desember 2025

Soal Banyak Kepala Desa yang Terjerat Kasus Hukum, Rudy Susmanto: Inspektorat Gagal!

- Kamis, 7 Desember 2023 | 14:02 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menilai Inspektorat gagal menjalankan tugasnya untuk melakukan pengawasan dan pendampingan kepada kepala desa. Hal itu seiring dengan banyaknya kepala desa yang berhadapan dengan kasus hukum. (Foto: Imam)
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menilai Inspektorat gagal menjalankan tugasnya untuk melakukan pengawasan dan pendampingan kepada kepala desa. Hal itu seiring dengan banyaknya kepala desa yang berhadapan dengan kasus hukum. (Foto: Imam)

METROPOLITAN.ID - Banyaknya kepala desa di Kabupaten Bogor yang terjerat kasus hukum, rupanya menjadi perhatian serius Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto.

Rudy Susmanto menilai jika banyak kepala desa yang terjerat kasus hukum lantaran penggunaan anggaran, maka yang seharusnya yang ikut bertanggung jawab adalah Inspektorat. Sebab, Inspektorat memiliki fungsi pengawasan bagi kepala desa dalam menggunakan anggaran atau mengelola administrasi.

Baca Juga: Melalui Program TJSL Diharapkan Kebutuhan Masyarakat Kabupaten Bogor dapat Terpenuhi

"Masih banyak beberapa kepala desa yang sedang berproses. Pertama jangan salahkan kepala desa, kita punya inspektorat sebetulnya yang salah satu fungsinya mengawasi kepala desa," kata Rudy Susmanto.

Selain mengawasi, lanjut Rudy Susmanto, Inspektorat memiliki tugas melakukan pendampingan kepada kepala desa secara administratif atau hukum. Sehingga gagalnya kepala desa dalam memproses dan mengelola administrasi, merupakan kegagalan Inspektorat dalam melakukan pendampingan.

Baca Juga: Waspada Pneumonia, Kemenkes Minta Masyarakat Jangan Panik dan Semua Jajaran Kesehatan Siaga

"Kalau semakin banyak kepala desa yang berproses hukum berarti saya anggap inspektorat gagal," tegas Rudy Susmanto," paparnya.

Rudy Susmanto juga menilai tidak sedikit kepala desa yang belum memahami administasi secara menyeluruh. Sehingga pengawasan dan pendampingan perlu dilakukan oleh Inspektorat.

"Kepala desa ini butuh pemahaman, mereka butuh diarahkan harusnya buat Inspektorat buatlah formulasi-formulasi kebijakan, karena tidak semua kepala desa memahami penuh terkait administratif," kata dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X