"Sudah, Sabtu (2 Desember 2023) ditangkapnya," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan, Selasa 5 Desember 2023.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, ke-5 orang ini ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan karena terlibat dalam kasus pengrusakan pipa milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. Mulai dari pihak yang menyuruh hingga melakukan pengrusakan.
Adapun, berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku ini sudah melakukan perbuatannya sebanyak 8 kali.***