Minggu, 21 Desember 2025

Jalan Warga Ditutup, Pemkot Somasi Pengelola Mal Jambu Dua Kota Bogor

- Jumat, 22 Desember 2023 | 15:27 WIB
Kondisi jalan warga ditutup di kawasan mal Jambu Dua Kota Bogor. (Pemkot Bogor)
Kondisi jalan warga ditutup di kawasan mal Jambu Dua Kota Bogor. (Pemkot Bogor)

METROPOLITAN.ID - Akses jalan warga menuju Pasar Jambu Dua Kota Bogor, yang ada di samping mal Jambu Dua kini tengah ditutup oleh pengelola mal.

Keluhan jalan warga di samping mal Jambu Dua itu diadukan ke Pemerintah Kota Bogor (Pemkot Bogor).

Pemkot Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menyampaikan somasi kepada PT. Graha Agung Wibawa sebagai pengelola mal Jambu Dua untuk segera membuka akses jalan warga ke Pasar Jambu Dua.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Didenda 220 Rupiah Juta oleh PSSI, Klub Siap Ajukan Banding

Pemkot Bogor menerima laporan warga terkait informasi adanya penutupan jalan dari arah Jalan Pajaran menuju Jembatan Sungai Ciliwung ke arah pasar induk Jambu Dua.

Tim bantuan Hukum dan HAM Pemkot Bogor telah melakukan pengecekan lokasi tempat penutupan pada Kamis 21 Desember 2023 sore.

Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta.

Baca Juga: Update Harga Mobil Toyota di Jabodetabek, Promo Akhir Tahun 2023 DP Agya Cuma Rp9 Juta, Avanza Rp12 Juta

Ia menyampaikan, tindakan menutup jalan akses warga menuju pasar Induk Jambu Dua yang biasa dilalui oleh warga dengan kendaraan roda dua, angkutan umum maupun jalan kaki merupakan tindakan semena-mena.

"Masyarakat jadi terganggu, pihak mall Jambu Dua tanpa koordinasi dengan Pemkot Bogor langsung menutup dan ini merupakan tindakan semena-mena yang menghalang-halangi dengan sengaja atau tipu daya agar jalan tersebut terblokir," kata Alma, Jumat 22 Desember 2023.

Pihaknya melihat sendiri jalan warga ditutup dan sekaligus mengingatkan dalam pasal 192 KUHP.

Baca Juga: Update Terbaru Harga Mobil LCGC Akhir Tahun 2023, Ini 3 Mobil dengan Promo DP Rendah

Terkait sanksi pidana yang normanya berbunyi barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Dan hal ini juga diatur dalam pasal 9 ayat (1) huruf v Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 terkait pemberian sanksi administratif," kata Alma.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X