METROPOLITAN.ID - Polemik netralitas ASN jelang Pemilu 2024 terjadi di Jawa Barat. Di Kota Bekasi, sejumlah ASN dilaporkan karena viralnya foto bersama dengan pamer jersey nomor 2 saat acara olahraga, beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan sejumlah terlapor ASN yang dituding melanggar netralitas di Kota Bekasi akan segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
Termasuk laporan netralitas ASN pada Pemilu 2024 di Kabupaten Garut.
Baca Juga: Makin Gempar! Foto Bobby Nasution dan Clara Wirianda Beredar di Dunia Maya
Bawaslu pun disebut sudah mulai memanggil para terlapor, termasuk beberapa camat di Kota Bekasi yang sudah dipanggil Bawaslu Kota Bekasi untuk dimintai klarifikasi pada Selasa 9 Januari 2024 lalu.
"Terkait foto Jersey yang menurut info mereka ASN Kota Bekasi, kita minta klarifikasinya," kata dia dikutip dari suara.com, Rabu 10 Januari 2024.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan yang masuk ke Bawaslu di tingkat kabupaten/kota, provinsi bahkan Bawaslu RI, serta dari temuan Bawaslu sendiri terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye Pemilu 2024.
Baca Juga: Karawang Dikepung Banjir, Puluhan Hektare Sawah di 3 Kecamatan Terendam
Ia menyebut, proses klarifikasi terlapor dan para pihak lainnya yang terkait ini berlangsung maksimal hingga 14 hari ke depan.
"Untuk di Garut, sekarang sedang konsolidasi data (laporan masuk ke Bawaslu seluruh tingkatan) untuk pelimpahan ke Garut, pelaksanaan klarifikasi di sana. Kemudian demikian juga dengan Bekasi di mana lokus posisinya adalah di Bekasi, kami juga akan melakukan pendampingan untuk prosesnya," ucap dia.
Dalam mengusut kasus netralitas dengan dugaan ada tindak pidana pemilu, Syaiful mengatakan pada kedua kasus itu, Bawaslu akan melibatkan penegak hukum.
Baca Juga: Dipanggil Bawaslu soal Foto Pamer Jersey Nomor 02, Camat Pondok Gede Kota Bekasi : Nggak Sengaja
Mulai dari kejaksaan dan kepolisian, serta saksi ahli, baik pidana maupun telematika, guna memastikan unsur pelanggaran baik dalam barang bukti berupa rekaman video bagi kasus di Kabupaten Garut, ataupun foto di Kota Bekasi.
"Mohon kiranya dapat menunggu proses klarifikasi baik pelapor, terlapor maupun saksi," ujarnya.