Senin, 22 Desember 2025

Polemik Pamer Jersey Nomor 2, Bawaslu Jawa Barat Panggil ASN Kota Bekasi : Jika Ada Pelanggaran, Dilanjut ke Ranah Hukum

- Rabu, 10 Januari 2024 | 07:13 WIB
Heboh ASN Kota Bekasi Dituding Dukung Paslon Nomor 2, Begini Penjelasan Lengkap Pj Walkot (suara.com)
Heboh ASN Kota Bekasi Dituding Dukung Paslon Nomor 2, Begini Penjelasan Lengkap Pj Walkot (suara.com)

Syaiful melanjutkan, oknum dalam kasus dari Kabupaten Garut dan Kota Bekasi saat ini masih diduga melakukan pelanggaran Pasal 280 dan 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana sanksi terberat adalah hukuman penjara maksimal satu tahun, sesuai yang tertuang di Pasal 490.

Baca Juga: Rekap Uji Coba Timnas Indonesia jelang Piala Asia 2023 : 3 Kali Main, 3 Kali Kalah

"Jika terbukti, apalagi pidana akan diteruskan ke kepolisian dan berlanjut ke Kejaksaan sampai persidangan," jelasnya.

Ia menegaskan, terkait dengan status ASN, dalam kasus di Kabupaten Garut maupun di Kota Bekasi, Bawaslu telah menandatangani MoU bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah dan juga penegak hukum yang kemudian dituangkan dalam beberapa aturan dan instruksi yang menekankan ASN harus netral serta pedoman pembinaannya.

"Di awal menduga posisi mereka adalah ASN, sehingga dugaan kita mereka melanggar larangan 280 dan 283 dan yang menyangkut ASN yang tidak boleh menguntungkan dan merugikan salah satu pihak. Kemudian terkait statusnya yang ASN, tentu kami rekomendasikan ke KASN sebagai pihak yang berwenang untuk membina," tutup Syaiful.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X